Dalam perkara asusila pasal 308 ayat (9) tidak perlu rekomendasi majelis profesi dokter IDI karena untuk pemeriksaan dokter atas dugaan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan UU kesehatan. Sedangkan yang dilaporkan adalah perkara asusila.
BACA JUGA:Perkara Dugaan Tindak Asusila Oknum Dokter RS BMJ Naik Sidik, Perkara Berlanjut?
Jika perkara yang dilaporkan adalah mengenai UU kesehatan benar harus rekomendasi IDI majelis kehormatan profesi.
"Yang jadi pertanyaan apakah ada skenario besar dibalik kasus ini hingga penyidik terkesan kesulitan untuk bisa menetapkan tersangka. Harusnya ini tak bisa didiamkan karena sangat mengusik sisi keadilan karena terkadang proses hukum yg berlarut yang membuat kepercayaan publik menurun terhadap penegak hukum," pungkasnya.
Sementara dikonfirmasi terkait informasi perdamaian kasus asusila oknum dokter RS BMJ ini, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiarti Anggraini,SIK hanya menjawab singkat. "Berkenan ke Pak Dir," tulis AKBP Raswidiarti melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (18/4/2024) siang.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK,MH yang coba dikonfirmasi belum merespons panggilan telepon dan pesan WA Sumateraekspres.id.