Dicap Lalai dan Dugaan Malapraktik, Dua Oknum Dokter Dilaporkan ke Polisi Ini Kasusnya

--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus tewasnya RM Vito Saputra (7) yang mengalami tindak kekerasan tiga pelaku di depan Gerai Indomaret, Jl KH Wahid Hasyim, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU)-1 Kota Palembang pada Sabtu (11/1) malam lalu berbuntut panjang.
Ini setelah kuasa hukum korban melaporkan dua orang dokter di salah satu rumah satu milik pemerintah yang ada di Palembang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel atas dugaan kelalaian dan malapraktik yang mengakibatkan korban sampai meninggal dunia.
BACA JUGA:Miris, Bocah Laki-laki Ini Diduga Korban Malapraktik Usai Ikuti Sunatan Massal, Begini Kondisinya
BACA JUGA:Oknum Bidan Diduga Malapraktik Tak Ditahan, Kuasa Hukum: Anak Klien Kami Buta Permanen
Kedua dokter di RS tersebut yang dilaporkan tersebut masing-masing berinisial AP dan AM yang pada saat korban dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tersebut tengah bertugas namun dinilai tak memberikan pelayanan medis sesuai tugasnya dengan benar.
Dan kemarin (3/2), laporan korban melalui kuasa hukumnya ini telah ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang mulai melakukan pemanggilan terhadap pelapor dalam kasus ini.
“Benar, kalau laporannya sudah kami buat sekitar seminggu yang lalu dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipidter Polda Sumsel,” ungkap kuasa hukum korban Vito, Albani Andrian SH, kemarin (3/2).
Albani menyebut sebetulnya pada saat dibawa ke RSUD Bari almarhum Vito hanya mengalami luka kecil yang apabila langsung ditangani dengan segera maka nyawanya pastilah akan dapat terselamatkan.
Tetapi justru tidak mendapat perhatian medis yang memadai akibatnya, korban tidak mendapatkan tindakan medis yang diperlukan, seperti jahitan pada luka dan tambahan darah, meskipun kondisinya semakin memburuk.
Selain itu, sambung dia, pihak keluarga menyesalkan kenapa pasien selama sekitar 3,5 jam tidak diberikan tindakan medis yang seharusnya akibatnya dari kelalaian tersebut, nyawa korban tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.
"Akibat kelalaian itu, keluarga menuntut agar para dokter yang diduga bertanggung jawab atas kejadian ini dihukum dan diberhentikan dari profesinya sebagai dokter," tegasnya.
Ia menegaskan, Kasus dugaan malpraktik seperti ini menjadi perhatian serius karena menyangkut nyawa pasien dan profesionalisme tenaga medis.
Keluarga korban berharap pihak berwenang segera memproses laporan mereka agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil.
Sementara itu, terkait pemeriksaan terhadap pelapor ini, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Wiwin Junianto SIK menegaskan jika saat ini penyidik masih melakukan pengumpulan bukti dan keterangan dari pelapor dalam kasus ini.