Kejutan Usai Lebaran, Kejati Sumsel Tahan Hendri Zainuddin, Hakim Vonis 2 Terdakwa Korupsi KONI Sumsel

Selasa 16 Apr 2024 - 19:31 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Dandy

Tapi dari total dana hibah sebesar Rp37,5  miliar, baru direalisasikan sebesar Rp35 miliar lebih. Sisanya sebesar Rp2 miliar lebih.  Berdasarkan naskah NPHD ditangani Kadispora Ahmad Yusuf Wibowo, dan Hendri Zainuddin, dibuat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang disampaikan kepada Dispora pemberi dana hibah mewakili Pemprov Sumsel.

Ada beberapa SPJ dibuat terdakwa Suparman Roman, tidak mengacu sesuai mekanisme pencairan. Dalam SK Ketua KONI Sumsel, dimana setiap SPJ wajib melampirkan diparaf pejabat KONI. Sehingga para terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Atau kedua, Pasal 9 jo Pasal 18 UU  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara ini, selain kedua terdakwa yang masih proses bersidang, Tim Pidsus Kejati Sumsel juga telah menetapkan mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin sebagai tersangka. (Nsw/air)

 

 

 

 

 

Kategori :