BACA JUGA:Langkah Awal Meraih Masa Depan, Melihat dari Dekat 246 Pelajar Ikuti Seleksi Capaska 2024
Atau Kedua Pasal 9 jo Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Modus yang dilakukan, masih dalam pengadaan barang jasa di KONI Sumsel yang diduga difiktifkan, lalu pencairan dana hibah dan deposito KONI Sumsel," tegas Noer Denny.
Terpisah, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas I A Khusus, kemarin menjatuhkan hukuman terhadap 2 terdakwa sebelumnya. Mantan Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sumsel Suparman Roman, divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Sedangkan mantan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmad Tahir, divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahad Sianipar SH MH, menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah hingga merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar.
Keduanya terbukti telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suparman Roman selama 1 tahun 8 Bulan penjara serta terdakwa Ahmad Tahir dengan pidana 1 tahun dan 4 bulan penjara," tegas Hakim, membacakan amar putusannya, Selasa, 16 April 2024.
"Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga divonis dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," tambah Hakim.
Atas putusan hakim tersebut, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukum masing-masing menyatakan menerima putusan tersebut. Sebab, putusan tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel pada persidangan sebelumnya.
Dimana pada sidang tuntutan 21 Maret 2024 lalu, terdakwa Suparman Roman dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp312 juta yang merupakan sisa uang pengganti yang belum dibayar.
Terhadap terdakwa Ahmad Tahir, JPU menuntutnya dengan pidana 2 tahun penjara. Masing-masing terdakwa juga dituntut pidana membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan yang lebih ringan itu, JPU Kejati Sumsel masih menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia," ujar JPU Kejati Sumsel, Iskandar SH MH.
Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel Sarpin SH menjelaskan jika kedua terdakwa termasuk tersangka Hendri Zainuddin (HZ), sudah menitipkan sejumlah uang kepada jaksa sebagai uang pengganti kerugian negara. "Diperkirakan telah lebih dari Rp3,1 miliar yang telah dikembalikan, dari nilai kerugaian negara Rp3,4 miliar,” katanya.
Sisa nilai kerugian negara lebih kurang Rp312 juta itu, dibebankan kepada terdakwa Suparman Roman. "Dia berjanji akan mengembalikan sisanya itu sebelum vonis pidana nanti," beber Sarpin, kala itu.
Sekadar mengingatkan, dalam dakwaannya JPU Kejati Sumsel mendakwa kedua terdakwa Suparman Roman dan Ahmad Tahir telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga merugikan negara Rp3,4 miliar lebih.
Penjelasan JPU, Hendri Zainuddin selaku Ketua Umum KONI Sumsel mengajukan dana hibah Rp95 miliar lebih kepada Gubernur Sumsel soal permohonan dana hibah 2021. Kemudian Hendri Zainuddin membuat SK biaya kegiatan KONI, Porprov di OKU Raya.
Selanjutnya usulan anggaran hibah gubernur yang disetujui besaran alokasi dana hibah sebesar Rp12 miliar . NPHD ditandatangani Kadispora Sumsel saat itu, Ahmad Yusuf Wibowo dengan Hendri Zainuddin sebesar Rp12 miliar.
Lalu Hendri membuat SK mengajukan permohonan pencairan tahap I ditujukan kepada Gubernur cc Kadispora. Selanjutnya, Hendri kembali mengajukan permohonan belanja tambahan sebesar Rp25 miliar.
Kemudian Gubernur Sumsel mengeluarkan SK Gubernur tentang belanja hibah daerah, dengan total dana hibah yang diterima sebesar Rp37,5 miliar. NPHD juga ditandatangani Ahmad Yusuf dan Hendri Zainuddin.