*Ditahan Kejati Sumsel, Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel
*Terdakwa Suparman Roman dan Ahmad Tahir Divonis Ringan
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Progres kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel Tahun 2021, penuh kejutan setelah libur lebaran 2024. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel akhirnya menahan tersangka Hendri Zainuddin (HZ), mantan Ketua Umum (Ketum) KONI Sumsel, Selasa, 16 April 2024.
Pada hari yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, menjatuhkan hukuman terhadap 2 terdakwa sebelumnya. Suparman Romans divonis 1 tahun 8 bulan penjara, sedangkan Ahmad Tahir divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Tersangka Hendri Zainuddin kemarin terlihat memakai rompi tahanan dan mengenakan masker. Digiring menuju mobil tahanan, yang akan membawanya ke Rutan Kelas I Palembang. Hendri Zainudin tidak sedikitpun menjawab pertanyaan awak media.
Dua terdakwa Suparman Roman dan Ahmad Tahir, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (16/4). -FOTO: NANDA/SUMEKS-
“Sudah dilakukan tahap dua untuk tersangka HZ dalam kasus KONI Sumsel. Selanjutnya dilakukan penahanan, dan tinggal menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Palembang," terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Noer Denny Abdullah SH MH, kepada awak media, kemarin.
BACA JUGA:Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di KONI Sumsel, Hendri Zainudin Selaku Mantan Ketua Beberkan ini
Hendri Zainuddin sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal September 2023. Namun selama ini, tidak dilakukan penahanan kepadanya. “Selama ini tersangka HZ belum kami tahan, karena yang bersangkutan masih mengikuti proses pileg 2024," jelasnya.
Sekadar diketahui, pada pileg 2024, Hendri Zainuddin menjadi caleg DPRD Sumsel dari Dapil Sumsel 1, meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin, Musi Rawas (Musi Rawas), Musi Rawas Utara (Muratara), dan Kota Lubuklinggau. Namun politisi Partai Nasional Demokat (NasDem) itu tidak terpilih.
Noer Denny melanjutkan, sejauh ini masih belum ada pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tersebut. “Terkait pengembangan, sejauh ini belum ada. Hakim juga hari ini (kemarin) sudah memutus 2 terdakwa lainnya, namun kami akan pelajari dulu putusan hakim," jelasnya.
Mengenai kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp3,4 miliar, disebutnya seluruhnya sudah dikembalikan melalui Kejati Sumsel. Tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.