“Sebab di sini juga ada pencurian dengan kekerasan menyebabkan meninggal dunia, karena yang bersangkutan ingin menguasai barang-barang korban,” jelas Agung.
Agung merincikan, ancaman masing-masing pasal yang diterapkan. “Pasal 340 KUHP 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHP 15 tahun penjara, dan Pasal 365 KUHP adalah 15 tahun penjara,” tegasnya.
"Kami juga sudah mengamankan beberapa barang bukti kendaraan korban yang sempat dikuasai oleh tersangka," katanya. Seperti motor korban yang ditinggalkan di sebuah masjid sekitar TMP Palembang lebih kurang 3 hari.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rifki Rifaldi (13), pamit pergi hendak mengantarkan takjil untuk kakeknya, dan berganti pakaian ke rumahnya. Dia mengendarai motor Beat Sreet silver, Senin 25 Maret 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebab sepulang sekolah, langsung membantu ibunya berdagang. Korban membawa kunci rumah kontrakan. Korban sempat mengantar takjil dan berganti pakaian, baru pergi jalan-jalan mengendarai sepeda motor.
Ternyata dia bertemu tersangka dan pergi bersama, sejak itu tidak pulang-pulang lagi dan tidak ada kabarnya. Sampai akhirnya ditemukan jasadnyamengapung di aliran sungai Pasipatan, anak Sungai Komering, Desa Tanjung Mas, Kecamatan Semendawai Barat, Jumat pagi, 29 Maret 2024.
Kondisinya sudah membusuk, kondisi tangan dan kaki terikat ke belakang. Sepeda motornya tidak didapati lagi. Heboh penemuan mayat tak dikenal itu, kedua orangnya mengecek ke RSUD OKU Timur di Desa Tulus Ayu.
Ibunya, Herayunita (33), mengenali bahwa jasad pria tak dikenal itu adalah putranya yang hilang, Rifki Rifaldi. Diketahui dari kunci rumah kontrakan yang ada, ikat pinggang yang dikenakan korban. Serta Herayunita mengenali ciri tangan anaknya. (lid/air)