Saksi sempat bertanya kepada terangka, mengapa sepeda motor itu ditutup terpal. Dijawab tersangka agar tidak kepanasan. "Dari informasi itulah, kami kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lapak tersebut," cerita Kapolres lagi.
Setelah banyak rangkaian pemeriksaan akhirnya ada kesesuaian, terduga pelakunya mengarah kepada RD. “Bahkan setelah malam itu RD tidak lagi berjualan duku, namun masih ada di sekitar Desa Tanjung Mas,” beber Agung.
Baru pada Jumat pagi, 29 Maret 2024, heboh penumuan mayat di TKP tersebut. Tersangka sadar itu mayat korban. “Sabtu 30 Maret 2024, tersangka u kabur ke Palembang dengan mengendarai sepeda motor milik korban,” jelasnya.
Namun Minggu, 31 Maret 2024, motor korban yang kehabisan bensin, ditinggalkan tersangka di sebuah masjid di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Ksatria Ksetra Siguntang, Palembang. “Sempat tak tentu arah dan beristirahat selama dua hari, tersangka bertemu temannya,” ulasnya.
Setelah bertemu temannya, Selasa 2 April 2024, tersangka menuju terminal Pasar Km 5 Palembang. Menumpang bus menuju ke Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). “Sempat ditanya sopir bus mau turun dimana, dijawab tersangka RD, turun dimana penumpang terakhir turun,” ungkap Agung.
Tersangka pun baru turun di sebuah rumah makan, salah satu desa di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. “Dari hasil identifikasi anggota Satreskrim, tersangka hingga Kamis 4 April 2024 masih di Sanga Desa," bebernya.
Sehingga Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hamsal berangkat ke Sanga Desa. Berhasil mengamankan tersangka, Jumat, 5 April 2024. “Saat itu juga pelaku mengakui perbuatannya. Lalu dia dibawa ke Mapolres OKU Timur," katanya.
Kapolres menegaskan, tersangka RD yang masih anak umur 15 tahun itu disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Curas yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.