Malapraktik Hingga Akibatkan Mata Pelajar SMP Buta Permanen, Bidan Agustina Diganjar 3,5 Tahun Penjara, Ini Ka

MALAPRAKTIK: Terdakwa Agustina, oknum bidan yang melakukan malapraktik berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya usai pembacaan vonis pada persidangan di ruang siding PN Palembang Klas IA Khusus, kemarin (11/3). Foto : dila/sumeks--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Oknum bidan, Agustina (38), warga Sukarame Kota Palembang dinyatakan terbukti melakukan tindakan malapraktik yang mengakibatkan seorang pelajar SMP berinisial BP (14) mengalami kebutaan permanen akibat steven jhonson syndrome yang berujung korban terpaksa putus sekolah.
Dia dijatuhi vonis selama tiga tahun enam bulan oleh majelis hakim PN Palembang Klas IA Khusus yang dipimpin hakim ketua Oloan Exodus SH MH pada persidangan yang berlangsung, kemarin (11/3).
BACA JUGA:Oknum Bidan di Palembang Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Malapraktik
BACA JUGA:Dinilai Ringan, Keluarga Korban Kecewa, Diduga Malapraktik, Oknum Bidan Dituntut 4 Tahun
“Terdakwa Agustina terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan RI Nomor 17 Tahun 2023 atau subsider Pasal 440 ayat 1 dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun enam bulan yang dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa,” sebut Oloan dalam amar putusan yang dibacakan di muka persidangan kemarin (11/3).
Atas vonis majelis hakim tersebut, terdakwa Agustina melalui kuasa hukumnya menyatakan masih akan piker-pikir dan meminta waktu untuk mempertimbangan upaya hukum yang bakal dilakukan. “Saya nyatakan akan pikir-pikir yang mulia,” sebut terdakwa Agustina di persidangan.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Agustina ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut supaya terdakwa dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara.
Berdasarkan dakwaan, terdakwa Agustina tidak memiliki izin praktik untuk mengobati pasien umum, tetapi tetap memberikan obat kepada korban BP, yang saat itu mengalami demam dan muntah.
Setidaknya ada enam jenis obat yang diberikan, yaitu Ceterizine (4 tablet) dengan dosis 2x1, Amoxicillin (5 tablet), Tera F (5 tablet), Ranitidine (5 tablet), Samtacid (5 tablet), dan Vitamin C (4 tablet).
Alih-alih sembuh, kondisi korban justru memburuk, tubuhnya mengalami lepuhan di beberapa bagian kulit, sementara matanya membengkak dan mengeluarkan cairan bening hingga darah.
Kondisi yang semakin parah akhirnya membuat BP harus dilarikan ke IGD RS Myria untuk mendapatkan perawatan medis darurat.
Hasil dari diagnosis dokter, korban mengalami penglihatan kabur, pembengkakan, dan luka melepuh yang bertahan selama beberapa minggu.
Meski sudah menjalani operasi mata di bagian kanan, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Kini, BP harus menunggu donor kornea mata agar bisa mendapatkan penglihatan kembali.
Seperti diberitakan sebelumnya, usai menjalani operasi dan sempat menjalani perawatan beberapa hari akhirnya Ba pun keluar dari rumah sakit.