Oknum Bidan di Palembang Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Malapraktik
Oknum bidan di Palembang divonis 3,5 tahun penjara setelah terbukti menyebabkan kebutaan pada pasien akibat malapraktik. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Agustina, seorang oknum bidan di Palembang, divonis 3 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus malapraktik yang menyebabkan korban, BP, mengalami cacat permanen pada mata dan putus sekolah.
Keputusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang diketuai oleh Hakim Oloan Exodus SH MH, dalam sidang yang digelar pada Selasa (11/3/2025).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melanggar Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan RI Nomor 17 Tahun 2023 atau subsider Pasal 440 ayat (1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," tegas hakim dalam amar putusannya.
BACA JUGA:Kakek 73 Tahun Jadi Korban Penipuan Pekerjaan, Motor Dibawa Kabur Tetangga
BACA JUGA: Kecelakaan Tabrak Lari di Lahat Viral di Media Sosial, Rekaman CCTV Menjadi Bukti
Setelah mendengarkan vonis, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Pada sidang sebelumnya, pada 25 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misrianti menuntut Agustina dengan hukuman 4 tahun penjara.
JPU menyebutkan bahwa malapraktik tersebut menyebabkan korban BP mengalami kebutaan total akibat Sindrom Stevens-Johnson, yaitu reaksi kulit yang parah dan langka yang sering dipicu oleh obat-obatan tertentu.
Tuntutan JPU berfokus pada fakta bahwa Agustina tidak memiliki izin untuk praktik sebagai tenaga medis yang mengobati pasien umum.
BACA JUGA:Kejar Sakip, Kinerja OPD Dipacu untuk Meningkatkan Kinerja
BACA JUGA:Main Game, Kumpulkan Poin, Tukar dengan DANA dan Beli Takjil
Meskipun demikian, ia tetap memberikan beberapa jenis obat kepada BP yang sedang mengalami demam dan muntah. Obat yang diberikan termasuk Ceterizine, Amoxicillin, Tera F, Ranitidine, Samtacid, dan Vitamin C.
Namun, pengobatan yang diberikan tidak membaikkan kondisi korban. Sebaliknya, tubuh BP mengalami lepuhan pada kulit, pembengkakan pada mata, serta cairan bening dan darah yang keluar dari matanya.
