Oknum Bidan di Palembang Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Malapraktik
Oknum bidan di Palembang divonis 3,5 tahun penjara setelah terbukti menyebabkan kebutaan pada pasien akibat malapraktik. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--
Keadaan BP semakin parah hingga harus dilarikan ke IGD RS Myria untuk mendapatkan perawatan medis darurat.
Dokter yang menangani BP mendiagnosisnya dengan penglihatan kabur, pembengkakan, serta luka lepuh yang berlangsung selama beberapa minggu.
BACA JUGA:Hati-Hati Jambret Berkeliaran, Kalung Emas IRT di Palembang Dirampas Saat Naik Motor
BACA JUGA:BRI Dukung Regulasi DHE SDA untuk Optimalkan Devisa Ekspor dan Stabilitas Ekonomi Nasional
Meski sudah menjalani operasi pada mata kanan, upaya tersebut gagal memberikan hasil. Kini, BP harus menunggu donor kornea mata untuk memulihkan penglihatannya.
