Dinilai Ringan, Keluarga Korban Kecewa, Diduga Malapraktik, Oknum Bidan Dituntut 4 Tahun
MALAPRAKTIK: Terdakwa Agustina, oknum bidan yang diduga melakukan malapraktik dan menyebabkan korban cacat permanen saat menjalani sidang di PN Palembang, Rabu (26/2). Ia dituntut JPU dengan pidana 4 tahun penjara.-foto: ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Agustina, oknum bidan yang terjerat kasus malapraktik diduga menyebabkan BP (nama diinisialkan) cacat permanen, hanya bisa tertunduk lesu. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (26/2) ia dituntut dengan pidana 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Misrianti dalam pembacaan tuntutannya menilai, terdakwa terbukti bersalah menyebabkan korban cacat permanen pada bagian mata hingga harus putus sekolah. “Terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Kesehatan Pasal 441 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 atau subsider Pasal 440 ayat (1). Untuk itu menuntut terdakwa dengan pidana empat tahun penjara,” kata JPU.
Menanggapi tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Exodus SH MH memberikan kesempatan bagi terdakwa Agustina untuk menyampaikan pembelaannya dalam sidang berikutnya.
Keluarga korban melalui kuasa hukum mereka, Arthulius SH, mengaku kecewa dengan tuntutan yang dianggap terlalu ringan. Ia menilai perbuatan terdakwa seharusnya diganjar hukuman maksimal karena telah mengakibatkan dampak serius bagi korban yang masih di bawah umur.
BACA JUGA:Dicap Lalai dan Dugaan Malapraktik, Dua Oknum Dokter Dilaporkan ke Polisi Ini Kasusnya
BACA JUGA:Miris, Bocah Laki-laki Ini Diduga Korban Malapraktik Usai Ikuti Sunatan Massal, Begini Kondisinya
Menurutnya, BP kini mengalami kebutaan permanen dan harus putus sekolah akibat kelalaian terdakwa. Meskipun demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, mereka berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan hukuman yang lebih berat agar memberikan efek jera.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, kasus ini berawal dari tindakan malapraktik yang dilakukan oleh terdakwa Agustina, seorang bidan yang tidak memiliki izin praktik untuk menangani pasien umum. Ia diketahui memberikan sejumlah obat kepada BP yang saat itu mengalami demam dan muntah.
Setidaknya ada enam jenis obat yang diberikan kepada BP, yaitu Ceterizine sebanyak empat tablet dengan dosis dua kali sehari, Amoxicillin lima tablet, Tera-F lima tablet, Ranitidine lima tablet, Samtacid lima tablet, serta vitamin C empat tablet.
Alih-alih sembuh, kondisi BP justru semakin memburuk. Tubuhnya mengalami reaksi alergi parah dengan kulit yang melepuh di beberapa bagian, termasuk pada area mata yang kemudian mengeluarkan cairan bening hingga darah. Akibatnya, BP harus dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Myria untuk mendapatkan perawatan medis.
BACA JUGA:Oknum Bidan Diduga Malapraktik Tak Ditahan, Kuasa Hukum: Anak Klien Kami Buta Permanen
BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Malapraktik Bidan, Bola Mata Siswi SMP Nyaris Copot
Hasil diagnosis dokter menunjukkan bahwa BP mengalami sindrom Stevens-Johnson, sebuah reaksi langka yang biasanya dipicu oleh konsumsi obat tertentu. Sindrom ini menyebabkan kerusakan parah pada kulit dan selaput lendir, serta berisiko tinggi menyebabkan kebutaan.
Kondisi BP terus memburuk hingga akhirnya ia kehilangan penglihatan secara permanen. Meskipun telah menjalani operasi mata, upaya pemulihan tidak membuahkan hasil dan satu-satunya harapan bagi BP adalah transplantasi kornea.
