Karena sudah ada niat ingin menguasai sepeda motor korban, tersangka melakukan tipu daya. Tersangka sudah merencanakan untuk menguasai sepeda motor milik korban.“Tersangka mengajak korban mengarahkan Desa Tanjung Mas, dengan alasan mengambil duku,” ulasnya.
Jarak antar Desa Gumawang dengan Desa Tanjung Mas, sekitar 30 kilo meter (km) atau ditempuh sekitar 40 menit perjalanan mengendarai sepeda motor. ”Sampai di jembatan Sungai Pasipatan, Desa Tanjung Mas, tersangka meminta berhenti dengan alasan ingin mengambil duku,” imbuhnya.
Setelah berhenti, diajaklah korban ke semak dengan alasan mau mengambil sendiri buah duku dari pohonnya. “Melihat ada puntung kayu karet panjang sekitar 1 meter, tersangka mengambilnya dan lansung menghantam punggung korban,” jelas Agung.
Selain punggungm tersangka juga memukul bagian belakang kepala korban. Korban tersungkur dan lemas, tapi belum sampai pingsan. ”Artinya korban masih bergerak. Tersangka membopong korban ke arah pinggir sungai,” urai Agung.
Dilanjutkan tersangka mengambil pelepah pisang kering, untuk mengikat tangan dan kaki korban ke belakang. Baru tersangka mengambil jam tangan korban. “Setelah itu tersangka memanggul korban, ke pinggir sungai,” katanya.
Kondissi korban saat itu masih bernyawa, dan setengah sadar. "Bahkan menurut tersangka, korban sempat minta maaf, yang dibalas tersangka juga minta maaf. Jadi korban mengatakan minta maaf kalau ada salah," tutur Agung.
Setelah itu, korban dijatuhkan ke sungai oleh tersangka. Kala itu posisi korban dalam posisi tengkurap. Guna memastikan korban sudah meninggal, tersangka sempat menunggu sekitar 5-10 menit. “Setelah itu tersangka pergi dan mengambil sepeda motor korban,” ucap Agung.
BACA JUGA:Jembatan Ampera Ditutup 3 Jam untuk Salat Ied, Ini Rute Pengalihannya
Setelah menenggelamkan korban, tersangka sempat kembali lagi ke lapak jualan buah dukunya di Desa Gumawang. “Besoknya, ada saksi melihat sepeda motor terpakir dengan tertutup terpal, di pinggir lapak jualan duku tersangka,” ungkapnya.