Pemerintah Pastikan PPPK Dapat Bonus Akhir Tahun, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Rabu 03 Apr 2024 - 14:46 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Gaji PPPK

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

BACA JUGA:PPG Akan Disatukan dengan Seleksi PPPK, Kemendikbudristek: Kebutuhan Guru ASN Terpenuhi Cepat

BACA JUGA:CEK! Inilah Batas Usia Pensiun dan Insentif Bagi PPPK Saat Masa Purnabakti, Dapat 2 Jaminan Sekaligus!

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

BACA JUGA:Resmi dari Sri Mulyani, Berikut Daftar Lengkap Besaran THR dan Gaji 13 Instansi Daerah, PNS PPPK Wajib Baca!

BACA JUGA:Hasil Rakor ASN: BKN Pastikan PPPK Bisa jadi PNS, Kriterianya Sebagai Berikut

Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Kategori :