CEK! Inilah Batas Usia Pensiun dan Insentif Bagi PPPK Saat Masa Purnabakti, Dapat 2 Jaminan Sekaligus!

CEK! Inilah Batas Usia Pensiun dan Insentif Bagi PPPK Saat Masa Purnabakti, Dapat 2 Jaminan Sekaligus!-Foto: UU ASN-

SUMATERAEKSPRES.ID -  UU Nomor 20 Tahhun 2023 mengatur secara jelas tentang batas usia pensiun dan insentif bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di dalamnya, terdapat ketentuan mengenai hak pensiun yang diberikan kepada PPPK sesuai dengan aturan yang berlaku.

Usia pensiun bagi PPPK ditetapkan sebesar 58 tahun untuk pria dan 53 tahun untuk wanita.

Besaran pensiun yang diterima dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji pokok terakhir. Dana pensiun PPPK dikelola oleh PT Taspen (Persero).

BACA JUGA:PPG Akan Disatukan dengan Seleksi PPPK, Kemendikbudristek: Kebutuhan Guru ASN Terpenuhi Cepat

BACA JUGA:Pengumuman Bagi PNS PPPK Pemprov, Pemkot, dan Pemkab: THR Cair Mulai 26 Maret, Kemendagri: Jangan Dipotong

Selain pensiun, ada juga Jaminan Hari Tua (JHT) yang memberikan uang sekaligus kepada PPPK yang berhenti bekerja, baik karena pensiun, mengundurkan diri, diberhentikan dengan hormat, atau meninggal dunia.

Besaran JHT dihitung berdasarkan akumulasi iuran selama bekerja dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Implementasi jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK masih dalam tahap penyusunan peraturan turunan untuk mengatur teknis pelaksanaannya.

Diproyeksikan bahwa jaminan tersebut akan mulai berlaku pada tahun 2024.

BACA JUGA:MenPAN-RB Janji Honorer Diangkat Jadi PPPK, Ini Harapan Honorer di Banyuasin

BACA JUGA:Tes CPNS-PPPK Akhir Juni, Untuk Instansi Pusat, Mei Umumkan Rekrutmen

Poin penting yang perlu diperhatikan mengenai jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK antara lain:

Jaminan Pensiun

1. Usia pensiun PPPK adalah 58 tahun untuk pria dan 53 tahun untuk wanita.

2. Besaran pensiun dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji pokok terakhir.

BACA JUGA:Daftar Gaji PPPK dan 8 Tunjangan Khusus Bagi Guru Lulusan 2023, Cek Yuk!

BACA JUGA:RESMI! Rekrutmen CPNS PPPK 2024 Mulai Mei, Ini Kisi-Kisi Soal Bagi Jenjang SMA S1 hingga S3

3. Dana pensiun dikelola oleh PT Taspen (Persero).

JHT

1. PPPK akan mendapatkan JHT setelah berhenti bekerja.

2. Besaran JHT dihitung berdasarkan iuran selama bekerja.

3. Dana JHT dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan