https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pengumuman Bagi PNS PPPK Pemprov, Pemkot, dan Pemkab: THR Cair Mulai 26 Maret, Kemendagri: Jangan Dipotong

Surat edaran terkait pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK di tingkat Pemprov, Pemkot dan Pemkab.-Foto: Screenshot SE Kemendagri-

SUMATERAEKSPRES.ID - Pengumuman! pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kota (Pemkot), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dimulai 26 Maret 2024.

Kepastian itu terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Kemendagri, Sekjen Kemendagri meminta pembayaran THR bisa dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Untuk mewujudkan itu, Kemendagri sudah memberi instruksi bagi Pemda untuk menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada), bahkan Kemendagri juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/1369/SJ tentang pemberian THR dan Gaji 13 bersumber dari APBD.

Ini nantinya mengatur secara rinci proses pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK di Pemprov, Pemkot, dan Pemkab.

Targetnya adalah agar dana THR paling cepat cair tanggal 26 Maret, dan pemerintah daerah diminta untuk tidak menghambat proses pembayaran, meskipun ada alasan tertentu seperti tengah sibuk dengan kegiatan lain.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! THR ASN Pemkot Palembang Cair 26 Maret, Non ASN Bakal Dapat Kompensasi

BACA JUGA:Gawat! THR dan Gaji 13 PNS PPPK Daerah Boleh Dibayar Usai Lebaran, Pemda Harus Kelarkan Perkada Sebelum Cair

Kemendagri juga memberikan izin kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengalihan anggaran guna memastikan pembayaran THR dapat dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Mohon segera dibayarkan, dibayarkan tanggal 26 jatuhnya, karena harus dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran,”  kata Sekjen Kemendagri Suhajar Diantor. 

Bahkan, Kemendagri juga menegaskan jangan ada potongan iuran atau potongan lain berdasarkan peraturan yang ada.

Hanya saja, jika belum bisa dibayarkan, dalam Surat Edaran Nomor 900.1.1/1369/SJ tentang pemberian THR dan Gaji 13 bersumber dari APBD, pembayaran bisa dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri, tapi itu jangan sampai terjadi.

Penting untuk dicatat bahwa komponen dasar pembayaran THR mencakup gaji pokok serta berbagai jenis tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Semua dana ini telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun 2024.

BACA JUGA:Rakor Kemendagri, THR PNS PPPK Daerah Paling Cepat Cair 26 Maret, Dibolehkan Juga Setelah Lebaran

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan