KABAR GEMBIRA! THR ASN Pemkot Palembang Cair 26 Maret, Non ASN Bakal Dapat Kompensasi

Pj Wako Palembang Ratu Dewa beri kabar baik terkait THR dan Gaji 13-Foto: Pemkot Palembang-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam keterangan resminya, Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa, mengumumkan rincian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Pemberian ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Serta pegawai non-ASN pada unit Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti RSUD Bari, RSUD Gandus, dan Puskesmas.

"Bagi ASN (PNS dan PPPK), THR yang diberikan sebesar 1 bulan gaji ditambah tunjangan, serta 1 bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),"  kata Dewa Kamis 21 Maret 2024.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Pasukan Oranye di OKU Timur Dapat THR dan Naik Gaji

BACA JUGA:Gawat! THR dan Gaji 13 PNS PPPK Daerah Boleh Dibayar Usai Lebaran, Pemda Harus Kelarkan Perkada Sebelum Cair

Pembayaran THR ini tidak akan mengalami potongan Iuran Wajib Pensiun (IWP) dari gaji maupun potongan lapkin/absen TPP.

Rencananya, pembayaran THR ini akan dimulai pada tanggal 26 Maret 2024 mendatang.

Sementara itu, untuk pegawai non-ASN pada unit OPD yang menerapkan pola BLUD, besaran THR maksimal yang dapat diberikan adalah 1 bulan gaji, yang akan ditetapkan oleh Pemimpin BLUD masing-masing.

Namun, perlu diperhatikan bahwa pegawai non-ASN lainnya tidak akan menerima THR. Sebagai kompensasi, Pemerintah Kota Palembang akan memberikan bantuan berupa Tambahan Uang Jasa.

BACA JUGA:Menaker Imbau Kepala Daerah Upayakan THR Dibayarkan Sesuai Surat Edaran

BACA JUGA:SPMT Sebelum April Dapat THR, Sebelum Juni Terima Gaji 13, PPPK Lulusan 2023 Perlu Siapkan ini untuk Gajian

Bantuan ini terdiri dari tambahan uang jasa pertama sebesar Rp.1.500.000 yang akan dibayarkan menjelang perayaan Hari Raya, serta tambahan uang jasa kedua sebesar Rp.1.500.000 yang akan dibayarkan pada bulan Juni 2024 menjelang tahun ajaran baru.

Adapun untuk aturan pelaksanaan penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi ASN akan diatur melalui Peraturan Walikota (Perwali).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan