Gawat! THR dan Gaji 13 PNS PPPK Daerah Boleh Dibayar Usai Lebaran, Pemda Harus Kelarkan Perkada Sebelum Cair

Gawat! THR dan Gaji 13 PNS PPPK Daerah Boleh Dibayar Usai Lebaran, Pemda Harus Susun Perkada untuk Pencairanr-Foto: Screenshot PP Nomor 14 Tahun 2024-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 sedikit membuat risau ASN daerah.

PP yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memperbolehkan pembayaran THR dan gaji 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah untuk dilakukan setelah perayaan Lebaran.

Isi dari PP tersebut menegaskan bahwa pencairan THR harus dilakukan paling lambat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Namun, jika alasan tertentu menghambat pembayaran tersebut, PP memberi kelonggaran untuk membayarnya setelah tanggal perayaan.


BACA JUGA:CATAT! Inilah Linimasa dan Tahapan Pelaksanaan Seleksi CPNS PPPK Tahun 2024, Pelaksanaan Mulai Bulan Mei

BACA JUGA:SPMT Sebelum April Dapat THR, Sebelum Juni Terima Gaji 13, PPPK Lulusan 2023 Perlu Siapkan ini untuk Gajian

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan instruksi kepada pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Mereka diminta untuk memastikan agar pembayaran tersebut dapat dilakukan paling lambat H-10 sebelum Lebaran.

Jika pembayaran tidak dapat dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri, maka THR dan gaji ke-13 dapat dibayarkan sesudahnya.

Dalam konteks instansi pemerintah daerah, komponen yang menjadi dasar pembayaran THR meliputi gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan yang terkait.

BACA JUGA:Resmi dari Sri Mulyani, Berikut Daftar Lengkap Besaran THR dan Gaji 13 Instansi Daerah, PNS PPPK Wajib Baca!

BACA JUGA:Anggarannya Sentuh Rp100 T, Inilah Rincian Lengkap THR dan Gaji 13 PPPK PNS TNI/Polri, Jokowi Minta Cepat Cair

Seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, dan umum.

Selain itu, juga ada tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan. Semua ini harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan peraturan yang berlaku.

Anggaran untuk THR dan Gaji ke-13 telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Secara umum, dana tersebut berasal dari Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).

Estimasi kebutuhan anggaran THR mencapai Rp18 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan