KABAR GEMBIRA! THR ASN Pemkot Palembang Cair 26 Maret, Non ASN Bakal Dapat Kompensasi
Editor: Rian Sumeks
|
Kamis , 21 Mar 2024 - 21:38
Pj Wako Palembang Ratu Dewa beri kabar baik terkait THR dan Gaji 13-Foto: Pemkot Palembang-
Sementara itu, aturan pelaksanaan pemberian Tambahan Uang Jasa bagi pegawai non-ASN akan ditetapkan melalui keputusan langsung dari Walikota Palembang.
Dengan demikian, kebijakan ini menjadi pedoman bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palembang terkait penerimaan THR dan tambahan uang jasa untuk tahun 2024.