Rakor Kemendagri, THR PNS PPPK Daerah Paling Cepat Cair 26 Maret, Dibolehkan Juga Setelah Lebaran
Rakor Kemendagri, THR PNS PPPK Daerah Paling Cepat Cair 26 Maret, Dibolehkan Juga Setelah Lebaran-Foto: Screenshot Youtube Kemendagri-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Rapat koordinasi (Rakor) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah.
Dalam rakor Kemendagri tersebut, disampaikan bahwa pembayaran THR dapat dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Kemendagri menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur secara teknis mengenai pembayaran THR dan Gaji ke-13.
Tujuannya adalah agar THR dapat dibayarkan tepat waktu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! THR ASN Cair 26 Maret, Non ASN Bakal Dapat Kompensasi
BACA JUGA:Honorer Non BLUD Gigit Jari, THR Diganti Uang Jasa Dua Tahap, Ini Jadwal Pencairannya
Target pencairan THR yang diharapkan adalah pada tanggal 26 Maret. Oleh karena itu, Kemendagri mengingatkan agar pemerintah daerah tidak memperlambat proses pembayaran.
Meskipun ada alasan lain seperti sedang melakukan kegiatan lain. Kemendagri juga memberikan izin kepada pemerintah daerah.
Tujuannya ntuk melakukan penggeseran anggaran guna memastikan pembayaran THR dapat dilakukan tepat waktu.
Dengan demikian, THR PNS dan PPPK di daerah diharapkan dapat cair sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Honorer Non BLUD Palembang Gigit Jari, THR Diganti Uang Jasa Dua Tahap, Ini Jadwal Pencairannya
BACA JUGA:Alhamdulillah! Pasukan Oranye di OKU Timur Dapat THR dan Naik Gaji
Namun jika terjadi keterlambatan, ada kemungkinan pembayaran dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Diketahui, Komponen dasar yang menjadi landasan pembayaran THR ini mencakup gaji pokok beserta beragam tunjangan terkait.
Contohnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, serta umum.
Dalam konteks ini, penting untuk dipahami bahwa anggaran THR dan Gaji ke-13 telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Dana tersebut bersumber dari berbagai instansi seperti Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), dan Transfer ke Daerah (TKD).