JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar gembira menghampiri Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena pemerintah telah merencanakan pemberian bonus akhir tahun bagi mereka.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan bahwa bonus tersebut akan diberikan kepada semua PPPK, termasuk yang baru saja mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tahun 2023.
Dalam upaya mencairkan bonus ini, pemerintah berencana untuk mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, baru-baru ini mengumumkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan PP terkait penghargaan, pengakuan, dan manajemen anggaran bagi ASN.
BACA JUGA:ASIK! Pemkab Banyuasin Mencairkan THR untuk ASN dan PPPK, Gaji 13 Juga Siap Cair, Catat Waktunya
Anas menjelaskan bahwa pendapatan ASN akan terdiri dari beberapa komponen, termasuk penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial.
Gaji ASN akan dibagi dalam bentuk salary range dan upah, dengan tambahan insentif triwulan dan bonus akhir tahun berdasarkan kinerja organisasi dan individu.
Diharapkan bahwa dari Undang-Undang ASN ini akan lahir dua Peraturan Pemerintah (PP) yang relevan.
Pertama, PP mengenai penghargaan, pengakuan, dan manajemen anggaran ASN, dan kedua, PP mengenai Manajemen ASN. Kedua PP ini direncanakan akan selesai pada bulan April 2024.
BACA JUGA:THR ASN-PPPK Segera Dicairkan, Siapkan Dana Rp17,6 Miliar
Selain bonus akhir tahun, ASN juga telah dimanjakan dengan kenaikan gaji yang diumumkan pada tahun 2024.
Sementara itu, Tunjangan Hari Raya (THR) telah dicairkan di beberapa daerah, dengan rencana pencairan Gaji ke-13 pada bulan Juni mendatang.
Untuk mengetahui besaran gaji secara detail, berikut adalah daftar besaran gaji PPPK dan PNS berdasarkan golongan: