ASIK! Pemkab Banyuasin Mencairkan THR untuk ASN dan PPPK, Gaji 13 Juga Siap Cair, Catat Waktunya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin telah mengalokasikan dana sebesar 43 miliar rupiah untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sekitar 8 ribu PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).-Foto: Akda/sumateraekspres.id-

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin telah mengalokasikan dana sebesar 43 miliar rupiah untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sekitar 8 ribu PNS   dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah, Yuni Khairani, anggaran tersebut telah dicairkan hari ini 28 Maret 2024 untuk gaji ke-14, atau yang lebih dikenal sebagai THR.

Yuni Khairani menjelaskan bahwa sebanyak 8 ribu pegawai yang menerima THR tersebut termasuk ASN dan PPPK dari berbagai sektor, seperti tenaga guru, kesehatan, dan sektor lainnya.

"Ini artinya semua pegawai sudah menerima, dan dana tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing," ujarnya.

BACA JUGA:Tak Dapat THR, PHL Kota Prabumulih Sedih. Tolong Lah Pak Wako

BACA JUGA:THR PNS 2024 di OKU Timur Segera Cair, Pemkab Siapkan Rp 45,7 Miliar

Namun, untuk tenaga honorer, Masfarizal (Kabid Perbendaharaan) mengakui bahwa mereka tidak mendapatkan THR, namun hal ini bergantung pada kebijakan dari masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah.

Besaran THR yang diterima oleh pegawai bergantung pada golongan PNS yang bersangkutan.

Masfarizal menambahkan bahwa di Banyuasin, tidak ada lagi golongan I yang menerima THR, dengan mayoritas penerima berada di golongan 2 hingga 4.

Selain THR ke-14, pihak berwenang juga akan memberikan gaji ke-13 kepada pegawai ASN di Pemkab Banyuasin saat masuknya waktu pelajaran sekolah. "Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada bulan Juni atau Juli," tambahnya.

BACA JUGA:Para Orang Tua Wajib Tau! Ini Alasan Meminta THR Bisa Merugikan Anak-anak

BACA JUGA:PEMBERITAHUAN: TPP dan THR ASN Kabupaten Lahat Cair Jelang Lebaran, Segini Besarannya

Dana tersebut umumnya digunakan untuk membeli keperluan sekolah seperti baju seragam dan lainnya. "Ini adalah kebutuhan penting untuk mempersiapkan kebutuhan sekolah," tegasnya.

Sementara itu, terkait dengan Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP), Masfarizal menjelaskan bahwa pembayaran TPP masih menunggu peraturan bupati yang belum terbit.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan