THR PNS 2024 di OKU Timur Segera Cair, Pemkab Siapkan Rp 45,7 Miliar

Para pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, dapat bersiap-siap untuk menerima tunjangan hari raya (THR) tahun 2024.-Foto: Kholid/Sumateraekspres.id-

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID- Para pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, dapat bersiap-siap untuk menerima tunjangan hari raya (THR) tahun 2024.

Dengan anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp 45,7 miliar oleh Pemerintah Kabupaten OKU Timur, proses pencairan THR dan tunjangan pegawai satu bulan berada dalam tahap persiapan terakhir.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Timur, Agustian Pahrimale, dana sebesar Rp 45,7 miliar tersebut akan diberikan kepada sekitar 6.700 PNS yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur.

"Kami telah menyiapkan anggaran tersebut tanpa kendala untuk pembayaran THR tahun ini," ujar Agustian kepada sumateraekspres.id pada Rabu sore.

BACA JUGA:Para Orang Tua Wajib Tau! Ini Alasan Meminta THR Bisa Merugikan Anak-anak

BACA JUGA:Pembayaran THR ASN Paling Lambat H-7, Muara Enim Siap Gelontorkan Rp56,4 M

Agustian juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti peraturan pemerintah yang mengatur proses pembayaran THR, yang dimulai H-10 sebelum lebaran.

Langkah ini telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Bupati yang berkaitan dengan pembayaran THR, gaji ke-13, dan TPP.

"Dengan adanya Peraturan Bupati, kami mengikuti arahan Bupati untuk segera membayarkan THR PNS. Kami juga telah meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengajukan pencairan dana," tambahnya.

Proses pembayaran THR ini sedang berlangsung, dengan setiap OPD tengah menyiapkan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).

BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi PPPK dan PNS Empat Lawang: THR Akan Segera Cair

BACA JUGA:PEMBERITAHUAN: TPP dan THR ASN Kabupaten Lahat Cair Jelang Lebaran, Segini Besarannya

Agustian optimistis bahwa pembayaran THR dapat selesai dalam minggu ini, sehingga pada Senin, 31 April 2024, dana tersebut dapat segera dicairkan sebelum libur lebaran.

Selain THR, tunjangan pegawai dan guru juga akan dicairkan untuk satu bulan bersamaan dengan pembayaran THR PNS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan