Tak Dapat THR, PHL Kota Prabumulih Sedih. Tolong Lah Pak Wako

Pj Wako Prabumulih jelaskan alasan PHL dan honorer tak dapat THR.-foto: ist-

PRABUMULIH - Sejak beberapa hari terakhir para pekerja harian lepas (PHL) dan honorer di lingkungan Pemerintah kota Prabumulih mengeluhkan apakah mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) bahkan isu yang beredar mereka tidak akan mendapatkan THR.

Bahkan sejumlah PHL atau honorer di kota Prabumulih mengirim pesan ke akun-akun media sosial untuk mempertanyakan terkait THR untuk mereka apakah ada atau tidak.

Seperti yang diunggah salah satu akun Instagram Prabumulih Siru dimana memposting kiriman netizen yang merupakan PHL untuk mempertanyakan terkait THR.

"Min tolong kami PHK ini, keluh kesah kami bekerja bertahun-tahun masa tahun ini tidak dapat THR, sedangkan kami mengharapkan THR inu untuk belanja," tulis PHL yang tidak dituliskan namanya itu seperti dikutip, Rabu (27/3).

BACA JUGA:THR Wakil Rakyat Berkisar Rp5 juta

BACA JUGA:THR PNS 2024 di OKU Timur Segera Cair, Pemkab Siapkan Rp 45,7 Miliar

Tak sampai disitu saja, tulisan PHL itu bahkan meminta disampaikan kepada Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih agar memperhatikan mereka.

"Tolonglah kami yang dibawah ini pak Elman yang terhormat selaku PJ Walikota. Kami sangat sedih pak, SK kami sudah tergadai, anak kami menangis mau minta beli baju baru pak, pedih rasanya perasaan ini," tulis PHL tersebut disampaikan ke admin medsos yang kemudian diunggah dan banyak komentar.

"Padahal yang nyata kerja di oemerintahan itu kebanyakan PHL dari pada PNS nya, sabar ya. Berhenti saja yuk jadi PHL carilah kerjaan lain, enak berjualan," tulis pemilik akun shelaagustin***.

"Semangat kawan-kawan seperjuangan yang masih jadi PHL, semoga di tahun 2024 ini kita bisa lulus jadi ASN, CPNS atau PPPK, aminn," tulis ellyzana***.

BACA JUGA:Pembayaran THR ASN Paling Lambat H-7, Muara Enim Siap Gelontorkan Rp56,4 M

BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi PPPK dan PNS Empat Lawang: THR Akan Segera Cair

"Enak ya sudah PHL, SK bisa digadaikan, minta THR pula," tulis pemilik akun Ujang-prab**.

Sementara itu, PJ Walikota Prabumulih H Elman ST MM kepada wartawan mengungkapkan terkait THR pihaknya akan membayarkan sesuai aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Untuk diketahui aturan pemerintah pusat tidak ada terkait pembayaran THR untuk para honorer atau Pekerja Harian Lepas (PHL).

"Kita sesuai aturan, itulah makanya kita sedih juga karena ada yang tidak dapat. Tapi mau bagaimana lagi, aturannya seperti itu," tukasnya mengaku tidak mau kedepan mendapat permasalahan hukum.

BACA JUGA:Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Simak Penjelasan Berikut!

BACA JUGA:Ratusan Karyawan Kontrak PT BL Minta Kejelasan Soal Gaji, THR dan Kompensasi. Begini Keluhan Mereka

Pengumuman! pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kota (Pemkot), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dimulai 26 Maret 2024.

Kepastian itu terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Kemendagri, Sekjen Kemendagri meminta pembayaran THR bisa dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Untuk mewujudkan itu, Kemendagri sudah memberi instruksi bagi Pemda untuk menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada), bahkan Kemendagri juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/1369/SJ tentang pemberian THR dan Gaji 13 bersumber dari APBD.

Ini nantinya mengatur secara rinci proses pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK di Pemprov, Pemkot, dan Pemkab.

Targetnya adalah agar dana THR paling cepat cair tanggal 26 Maret, dan pemerintah daerah diminta untuk tidak menghambat proses pembayaran, meskipun ada alasan tertentu seperti tengah sibuk dengan kegiatan lain.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! THR ASN Pemkot Palembang Cair 26 Maret, Non ASN Bakal Dapat Kompensasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan