THR Wakil Rakyat Berkisar Rp5 juta

Besaran THR Anggota DPRD Sumsel--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID  -  Tunjangan Hari Raya (THR) tak hanya milik karyawan swasta, ASN,  Polri dan TNI, namun 75 anggota DPRD Sumsel juga bakal menikmati THR. Dananya sendiri dialokasikan melalui APBD. Besarannya sendiri kurang lebih Rp.5 juta permasing-masing dewan.

Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Sumsel, Hadi, mengatakan seluruh anggota DPRD Sumsel sebanyak 70 orang baik pimpinan maupun anggota akan mendapatkan THR menjelang Idul Fitri atau Lebaran tahun ini.  ‘’Untuk  THR anggota dewan ada, ASN ada, honor yang tifak ada, " kata Hadi. 

Besaran THR yang diberikan selain dari gaji pokok termasuk tunjangan-tunjangan yang didapat anggota DPRD Sumsel setiap bulannya juga akan dapat di THR.  "Selain gaji pokok, ada juga tunjangan yang selama ini mereka dapat" ucap Hadi. 

Hadi menjelaskan pemberian THR kepada anggota DPRD Sumsel ini, dilakukan berdasarkan Peraturan  Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 serta Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.1/1369/ SJ tanggal 18 Maret 2024.

BACA JUGA:THR PNS 2024 di OKU Timur Segera Cair, Pemkab Siapkan Rp 45,7 Miliar

BACA JUGA:Para Orang Tua Wajib Tau! Ini Alasan Meminta THR Bisa Merugikan Anak-anak

THR yang diberikan berdasarkan aturan terdiri atas uang representasi, tunjangan beras dan tunjangan keluarga. Hal ini pastinya jauh berbeda dengan penghasilan anggota dewan yang didapat setiap bulannya yang berkisar Rp 40 sampai 50 juta. Uang representasi sendiri mempengaruhi total THR yang diterima anggota DPRD.

Dikatakan, untuk Ketua Dewan Rp 3 juta, Wakil Ketua Dewan Rp 2,4 juta, anggota Rp 2,25 juta.  ‘’Pastinya komponen THR yang mereka terima yaitu gaji pokok (representasi) dan tunjangan pokok seperti beras dan tunjangan untuk anak istri. Jadi yang mereka terima setiap orang, kurang lebih Rp 5 juta setelah dihitung pajak, " paparnya. 

Kapan pencairan THR itu, Hadi memastikan hal itu sudah selesai sebelum lebaran 10 April mendatang.  "Sebenarnya sebelum lebaran ini sudah bisa cair, " tandasnya, seraya untuk honorer DPRD Sumsel dipastikan tidak ada THR berdasarkan rapat dengan Sekda karena dianggap salah sesuai aturan. 

Diketahui, sebanyak 75 Anggota DPRD Sumsel  mendapatkan penghasilan plus tunjangan setiap bulan minimal sekitar Rp 52 juta. Berdasarkan data yang didapat, pendapatan Rp 52 juta itu perinciannnya adalah uang representasi atau gaji pokok (75 % dari gaji pokok Gubernur Rp 3 juta) Rp 2.250.000, uang paket (10% dari uang representasi) Rp225.000, tunjangan keluarga Rp 315.000, tunjangan jabatan anggota Dewan Rp3.262.000.

BACA JUGA:Pembayaran THR ASN Paling Lambat H-7, Muara Enim Siap Gelontorkan Rp56,4 M

BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi PPPK dan PNS Empat Lawang: THR Akan Segera Cair

Kemudian tunjangan komunikasi intensif Rp21.000.000 (ada penyesuaian) , tunjangan perumahan Rp17.000.000 (ada penyesuaian) , dan tunjangan beras Rp6.000x 10 kg beras, jika 2 anak dan istri maka dikalikan 4 menjadi 40 Kg jika diuangkan sebesar Rp 289.860.

Selanjutnya tunjangan Badan Pembangunan PERDA Rp 130.500, tunjangan transportasi Rp 15.827.000 (penyesuaian) , dan tunjangan khusus/PPh Rp 1.010.052. Sehingga total jumlah penghasilan kotor setiap anggota dewan Sumsel sebesar Rp 62 jutaan. Terdapat juga potongan- potongan, mulai PPh 21 Rp 1.010.052, PPh tunjangan perumahan (7,5%) Rp 2.550.000, PPh tunjangan komunikasi intensif(7,5%) Rp 3.150.000, dan PPh tunjangan transportasi (7,5%) Rp 2.374.050, total potongan Rp 9.084.102. Sehingga penghasilan atau gaji bersih yang diterima para anggota DPRD Sumsel sebesar Rp 52.356.130.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan