THR ASN-PPPK Segera Dicairkan, Siapkan Dana Rp17,6 Miliar

Persiapan Pemkot Prabumulih dan Prosedur Pencairan Sesuai Aturan--

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih. Pasalnya, Pemkot Prabumulih sudah menyiapkan dana untuk segera membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya).

Hal itu diungkap Penjabat (Pj) Wali Kota Prabumulih, H Elman ST MM. "Anggaran untuk THR telah disiapkan, dan dalam waktu dekat, tunjangan tersebut akan mulai dicairkan," sebutnya, Senin (25/3).

Menanggapi pertanyaan kapan THR ASN dan PPPK akan dicairkan, Pj Wako menegaskan bahwa pencairan akan dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Keuangan. 

"Tentunya kita patuh dengan aturan, jika memang telah diperbolehkan dan persyaratannya sudah dipenuhi, tentu akan kita cairkan," ujar Elman.

Namun, terkait dengan THR bagi pegawai harian lepas (PHL) atau honorer, Elman menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. "Sesuai aturan lah, itulah kita sedih juga karena ada yang tidak dapat. Tapi bagaimana lagi, aturannya seperti itu," tambahnya.

BACA JUGA:Ratusan Karyawan Kontrak PT BL Minta Kejelasan Soal Gaji, THR dan Kompensasi. Begini Keluhan Mereka

BACA JUGA:Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Simak Penjelasan Berikut!

Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Wawan Gunawan AK CA, mengatakan bahwa pencairan THR bagi ASN dan PPPK di lingkungan Pemkot Prabumulih akan dilaksanakan setelah gaji bulan April dibayarkan. "THR setelah gaji April, ya awal April," kata Wawan melalui pesan WhatsApp.

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan bahwa untuk membayarkan THR, pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp17,6 miliar. "Tapi masih di-update dengan Taspen untuk angka pastinya," tambahnya.

Wawan juga menegaskan bahwa setiap ASN dan PPPK akan menerima uang THR yang sama dengan gaji bulan April tanpa ada potongan alias menerima penuh. "THR termasuk tunjangan yang melekat pada gaji (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja)," tutupnya. (chy)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan