Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Simak Penjelasan Berikut!

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani menegaskan bahwa Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).-Foto: Kemenag-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID  - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani menegaskan bahwa Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengalokasikan anggaran THR dan gaji ketigabelas kepada semua Satuan Kerja (Satker) di bawahnya.

Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan untuk Tahun 2024.

"Kami akan memberikan THR kepada guru PAI," kata M Ali Ramdhani di Jakarta Senin 25 Maret 2024.

BACA JUGA:Pengumuman Bagi PNS PPPK Pemprov, Pemkot, dan Pemkab: THR Cair Mulai 26 Maret, Kemendagri: Jangan Dipotong

BACA JUGA:Kemendagri Instruksikan Pemda Percepat Regulasi THR dan Gaji ke-13, Tito: Cukup dengan Perkada

Terkait hal ini, terdapat dua kelompok guru PAI, yaitu yang diangkat oleh Kemenag dan yang diangkat oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Meskipun demikian, Kemenag tidak membedakan dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) antara kedua kelompok tersebut. Setiap tahun, anggaran yang disediakan mencapai Rp6 triliun.

"THR akan diberikan kepada guru PAI yang diangkat baik oleh Kemenag maupun Pemda. Alokasi anggarannya sudah didistribusikan ke daerah," tambahnya.

Proses pembayaran THR telah dilakukan melalui rapat pimpinan. Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda, akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak terjadi pembayaran ganda.

BACA JUGA:THR Pekerja Wajib Dibayar Penuh Tanpa Cicilan, Pemkab Muba Buka Posko Pengaduan THR

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! THR ASN Pemkot Palembang Cair 26 Maret, Non ASN Bakal Dapat Kompensasi

Kementerian Agama, sesuai dengan Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 Tahun 2024, berusaha agar pembayaran THR dapat dilakukan sebelum 10 hari sebelum hari raya.

Namun, jika belum dapat dilakukan, pembayaran THR akan dilakukan setelah hari raya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan