Kemendagri Instruksikan Pemda Percepat Regulasi THR dan Gaji ke-13, Tito: Cukup dengan Perkada

REGULASI : Mendagri Muhammad Tito Karnavian angkat bicara soal kepala daerah untuk mempercepat regulasi terkait THR dan gaji ke-13.-FOTO : IST-

SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah mengeluarkan instruksi berupa surat edaran kepada pemerintah daerah untuk segera menetapkan regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

THR dan gaji ke-13 merupakan aspek penting yang dinanti-nantikan oleh para PNS dan PPPK di seluruh pemda, selain dari pendapatan bulanan yang biasa mereka terima.

THR memiliki manfaat besar bagi PNS dan PPPK di pemda, karena itu mereka dapat mengalokasikan dana untuk kebutuhan selama bulan Ramadan dan untuk merayakan Idul Fitri dengan layak.

Sementara itu, gaji ke-13 sangat membantu PNS dan PPPK dalam mendukung pendidikan anak-anak mereka setiap tahunnya.

BACA JUGA:Pengumuman Bagi PNS PPPK Pemprov, Pemkot, dan Pemkab: THR Cair Mulai 26 Maret, Kemendagri: Jangan Dipotong

BACA JUGA:Ekonom Sarankan 6 Prinsip Ini Agar THR Bermanfaat Jangka Panjang, Apa Saja?

Kemendagri, Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota, untuk segera mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait teknis pembayaran THR dan idak perlu menunggu Peraturan Daerah (Perda).

"Cukup dengan Perkada dan tidak harus Perda," ujar Tito dalam keterangan di situs resmi Kemendagri.

Meskipun regulasi terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, namun pemerintah daerah harus segera bertindak dengan menyusun Perkada agar pembayaran THR dapat dilaksanakan sesegera mungkin.

Tito juga menekankan pentingnya pembayaran THR tepat waktu.

BACA JUGA:Rakor Kemendagri, THR PNS PPPK Daerah Paling Cepat Cair 26 Maret, Dibolehkan Juga Setelah Lebaran

BACA JUGA:Honorer Non BLUD Palembang Gigit Jari, THR Diganti Uang Jasa Dua Tahap, Ini Jadwal Pencairannya

Ha ini juga mengacu pada pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, bahwa pembayaran THR sebaiknya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Mendagri menggarisbawahi bahwa pembayaran THR tepat waktu dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan