*Akuisisi Saham PT SBS Anak Perusahaan PTBA
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, akan mengambil sikap terkait putusan bebas 5 terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI, anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) pada Senin, 1 April 2024.
“Pada dasarnya kami menghormati perbedaan pendapat majelis hakim, dalam memutus perkara tersebut," ujar Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH, melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa, 2 April 2024.
Kata Vanny, penuntut umum masih bisa melakukan upaya hukum Kasasi. "Saat ini Kejati Sumsel masih berkoordinasi untuk mengajukan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA) RI. Akan kita buat dalam waktu dekat, nanti akan kami infokan lagi bila kasasi telah diajukan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, 5 terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI, anak perusahaan PTBA divonis bebas, Senin, 1 April 2024. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Pitriadi SH MH, menyatakan kelima terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA:Penasihat Hukum Apresiasi Putusan Bebas Majelis Hakim dalam Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha PTBA
BACA JUGA:TOK! 5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Anak Perusahaan PTBA Divonis Bebas
Kelima terdakwa yang divonis bebas yakni Milawarma, Nurtina Tobing, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam, dan Raden Tjhayono Imawan. Diketahui, Milawarma selaku mantan Dirut PTBA sebelumnya dituntut JPU selama 19 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian terdakwa Tjahyono Imawan (Direktur PT Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA), sebelumnya dituntut pidana 19 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tjahyono bahkan tuntutannya ditambah harus bayar uang pengganti Rp162.466.152.401. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kalau hasil lelang tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 3 bulan.
Lalu, terdakwa Anung Dri Prasetya (mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA) dituntut pidana 18 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA) dan Nurtimah Tobing (mantan Analis Bisnis Madya PTBA yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA) dituntut masing-masing 18 tahun penjara.
Mereka juga dituntut bayar denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan. Namun, vonis hakim bikin semua tuntutan JPU ambyar. Kelima mantan petinggi PTBA dan PT SBS itu dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primer dan dakwaan subdider.
BACA JUGA:Sambut Ramadan, Bukit Asam (PTBA) Salurkan 10.000 Paket Sembako
BACA JUGA:Plaza Lematang Bakal Jadi Mall Pelayanan Publik, Pembangunan Libatkan PTBA
"Mengadili, membebaskan kelima terdakwa yakni Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan dari segala tuntutan," tegas ketua majelis hakim saat bacakan putusannya.