Tak hanya itu, hakim memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan. "Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya,” tambah ketua majelis hakim.
Meski putusan akhirnya kelima terdakwa bebas, tapi sebenarnya terjadi perbedaan pendapat (disenting opinion) antarmajelis hakim yang menyidang perkara ini. Pendapat 5 majelis hakim tidak bulat. 4 hakim menilai tidak ada unsur melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
Keempatnya menilai proses akuisisi saham yang dilakukan oleh PTBA tidak ada unsur tidak pidana. Dalam pertimbangan putusan majelis hakim disebutkan, proses akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan tidak ada kerugian keuangan negara. Hanya ada satu hakim yang punya penilaian berbeda.
BACA JUGA:Sukses Tata Kelola Lingkungan, PTBA Sukses Raih 2 PROPER Emas
BACA JUGA:Dirut PTBA Arsal Ismail Raih Gelar The Best CEO in Beyond Coal
Begitu palu sidang vonis diketok ketua majelis hakim, salah seorang terdakwa langsung sujud syukur atas kebebasan mereka. Isak tangis keluarga kelima mantan petinggi perusahaan itu mewarnai suasana di ruang sidang.
Tampak mantan Dirut PTBA, Milawarma langsung memeluk keluarganya. Begitu juga 4 terdakwa lainnya. JPU tentu saja tak terima dengan vonis itu. “Kami kasasi,” ujar JPU dari Kejati Sumsel, Herman SH.
Terpisah, advokat Soesilo Ariwibowo, penasihat hukum 4 terdakwa mengatakan, setelah dengarkan putusan majelis hakim, unsur dakwaan primer dan subsider JPU tidak terbukti. Artinya perbuatan melawan hukum yang didakwakan tidak terjadi.
Kerugian negara tidak ada, penyalahgunaan wewenang juga tidak ada, sehingga para terdakwa divonis bebas. “Ini sesuai fakta persidangan. Saya kira tetap ada keadilan kalau memang penuntut umum dan majelis hakim memperhatikan fakta yang ada. Seperti kasus ini, sejak awal sidang tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dari para klien kami,” bebernya.
Terkait satu hakim yang disenting opinion, Soesilo mengatakan itu merupakan hal yang biasa dalam persidangan. Meski melihat dari segmen berbeda, tapi kalau memahami UU akuisisi, maka tidak ada perbuatan keliru, apalagi merugikan negara. Bahkan jelas akuisisi ini justru menguntungkan negara. "Karena itu, saya yakin walau satu anggota majelis hakim menyatakan dissenting opinion, tetap dalam faktanya terdakwa dibebaskan dan tidak bersalah," tandasnya.
Terkait JPU yang langsung menyatakan kasasi atas vonis majelis hakim, pihaknya juga akan membuat kontrakasasi. "Kita tunggu petikan dan minta penuntut umum untuk mengeluarkan para klien kami dulu dari rutan. Alhamdulillah semua klien kami bisa Lebaran bersama keluarga setelah 9 bulan ditahan," pungkas Soesilo. (nsw/air)