PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah menolak permohonan praperadilan dari tersangka Derita Kurniati (DK) dalam kasus penjualan aset yayasan batang hari sembilan, yaitu asrama mahasiswa di Jl Puntodewo, Yogyakarta, pada Kamis, 28 Maret 2024.
Vanny Yulia Eka Sari, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, mengungkapkan bahwa dalam sidang praperadilan tersebut.
Tim Jaksa Praperadilan berhasil meyakinkan hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Harun Yulianto, untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon.
"Tim Jaksa Praperadilan telah memberikan pendapat yang didasarkan pada fakta, analisis hukum, serta bukti-bukti yang diajukan oleh pihak termohon, menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Tersangka DK tidak memiliki dasar yang kuat," kata Vanny.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut, Peran Kliennya Kecil Dalam Kasus Penjualan Aset Yayasan
Sementara itu, Kuasa Hukum Derita Kurniati (DK), Napoleon, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim yang dinilai mengesampingkan semua argumen yang diajukan.
"Secara keseluruhan, hakim praperadilan tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli dan keberadaan MKN sebagai pelindung utama seorang notaris dalam pembuatan akta yang kerahasiaannya dilindungi oleh negara," ujarnya.
Napoleon menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi telah melanggar prosedur dalam penetapan tersangka DK karena belum mendapatkan persetujuan dari MKN yang melindungi kliennya sebagai notaris.
Dengan demikian, pihak kuasa hukum menyatakan akan melaporkan hakim praperadilan PN Palembang ke pengawas Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA:Minta Kosongkan Lahan MTsN 1-MIN 1, Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Layangkan Gugatan
BACA JUGA:Amunisi Tuding Penyidik Perbankan Polda Sumsel Tolak Laporan TPPU Dana Yayasan, Begini Faktanya
"Kami akan membawa hasil ini ke Mahkamah Agung dan melaporkan hakim yang bersangkutan kepada pengawas MA," tegas Napoleon.
Amar putusan yang disampaikan oleh Hakim Tunggal PN Palembang, Harun Yulianto, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Hakim menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menetapkan tersangka telah sesuai dengan aturan hukum.