Kejati Sumsel Titipkan Dua Aset Korupsi ke Pemprov Sumsel, Fokus Selidiki Pembeli Tanah
Kejati Sumsel serahkan dua aset korupsi ke Pemprov Sumsel, sementara penyidik dalami niat pembeli tanah. Foto:Evan Zumarli/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menyerahkan pengelolaan dua barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel pada Senin, 25 November 2024.
Aset yang dimaksud adalah tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 17 miliar, dan sebuah asrama mahasiswa di Yogyakarta yang diperkirakan senilai Rp 10 miliar.
BACA JUGA:Empat Saksi Diperiksa dalam Kasus Penjualan Aset Yayasan BHS
BACA JUGA:2 Saksi Dicecar 15 Pertanyaan, Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset BHS
Menurut Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto SH MH, kedua aset tersebut sejatinya merupakan milik Pemprov Sumsel sejak tahun 1951, namun tidak tercatat dengan baik, sehingga menjadi sasaran praktik mafia tanah yang melakukan jual beli secara ilegal.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa kedua aset ini sebenarnya milik Yayasan Batanghari Sembilan yang kemudian dialihkan kepemilikannya dengan menerbitkan sertifikat yang sah.
Yulianto menjelaskan bahwa untuk aset yang terletak di Yogyakarta, kasus ini masih dalam proses banding karena pihak Kejaksaan mengajukan keberatan atas putusan pengadilan sebelumnya.
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan BHS
BACA JUGA:Kejati Sita Rumah Mewah, Kasus Penjualan Aset Yayasan BHS
Sementara itu, tanah yang terletak di Jalan Mayor Ruslan masih dalam tahap penyidikan.
"Setelah putusan inkrah, Pemprov Sumsel dapat memanfaatkan kedua aset ini, bahkan bisa dilelang dan hasilnya dimasukkan ke APBD untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Yulianto.
Lebih lanjut, Yulianto mengungkapkan bahwa modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan memalsukan identitas penjual. Mereka membuat KTP dan dokumen palsu untuk memuluskan transaksi jual beli aset tersebut.
Meskipun demikian, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan, tanah ini tercatat di peta asli Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai milik Yayasan Batanghari Sembilan.
BACA JUGA:Kasus Penjualan Aset Yayasan BHS: Kejati Sita Rumah Mewah dan Dokumen Hak Milik