Kejati Sumsel Titipkan Dua Aset Korupsi ke Pemprov Sumsel, Fokus Selidiki Pembeli Tanah
Kejati Sumsel serahkan dua aset korupsi ke Pemprov Sumsel, sementara penyidik dalami niat pembeli tanah. Foto:Evan Zumarli/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Mantan Camat IT II Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Aset Yayasan BHS
Penyidik saat ini masih menyelidiki bagaimana proses sertifikat tanah ini bisa diubah dan aset ini bisa dijual secara ilegal.
"Yang kini sedang kami dalami adalah niat dari pembeli tanah tersebut. Apakah mereka terlibat dalam penjualan aset ini atau hanya sebagai pihak yang dirugikan," tegas Yulianto.
Ia menambahkan bahwa tanah yang dibeli seharga sekitar Rp 1 miliar itu sebenarnya memiliki nilai jauh lebih tinggi, yakni bisa mencapai belasan miliar rupiah.
BACA JUGA:Lanjutan Penyidikan Kasus Penjualan Aset Yayasan BHS, Penyidik Kejati Periksa Tiga Saksi
Sementara itu, Pelaksana Tugas (PJ) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, mengucapkan terima kasih kepada Kejati Sumsel atas dukungannya dalam mengelola aset-aset Pemprov Sumsel.
Menurut Elen, langkah ini menjadi bukti bahwa aset yang sempat terlantar dan tidak terdokumentasi dengan baik kini dapat diselesaikan secara cepat dan dikembalikan kepada Pemprov Sumsel.
"Kami sangat mengapresiasi upaya Kejati Sumsel yang telah berhasil menyelesaikan masalah ini. Ini menjadi semangat baru bagi kami di Pemprov Sumsel untuk lebih serius dalam mendata dan mengelola aset yang ada," ujar Elen.
BACA JUGA: 10 Kampus Paling Dicari oleh PT Freeport Indonesia
Ia juga menegaskan bahwa ke depan Pemprov Sumsel akan lebih teliti dalam melakukan pemantauan dan pengelolaan aset daerah agar tidak ada lagi kejadian serupa.