Temui Penyidik PPA, Kuasa Hukum Terlapor Kasus Rudapaksa Gadis Sungsang Ungkap Fakta Baru, Apa Itu?

Rabu 27 Mar 2024 - 13:49 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Novis

Faktanya setelah turun ke lokasi unsur-unsur yang menunjukkan telah terjadinya pemerkosaan itu juga tidak terpenuhi.

Seperti adanya tindak kekerasan, adanya paksaan, adanya hasil visum serta jejak cairan sperma ataupun pakaian korban yang robek akibat dipaksa.

Yang lebih datal lagi, Rizal menyebutkan dari pengakuan kliennya peristiwa ini rupanya sudah terjadi sejak bukan April 2022 silam.

Awalnya, ada seorang warga Desa Sungsang sebut saja WD yang mengaku pernah melakukan persetubuhan dengan korban, cukup dengan memberikannya pulsa dan makanan.

BACA JUGA:BNI Perkuat Sinergi Dengan TNI Melalui Solusi Layanan Keuangan Terintegrasi

BACA JUGA:Sudah Terbentuk 16 UPTD PPPA di Sumsel, 1 UPTD Masih dalam Pembentukan

Cerita WD inipun menyebar ke beberapa orang warga bahkan kalau dari pengakuan beberapa warga Desa Sungsang setidaknya ada 13 hingga 15 orang yang sudah melakukan persetubuhan terhadap korban tanpa paksaan.

Sementara itu, dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK menyebut penyidik saat ini tengah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti.

"Untuk para terlapor nanti akan dipanggil guna dimintai klarifikasi tapi belum untuk saat ini," sebut Anwar. 

Disini lain, kuasa hukum terlapor, Adv.Prengky Adiyatmo menanggapi bantahan kuasa hukum para terlapor hanya berkomentar singkat.

BACA JUGA:Jangan Sampai Nyesel, Ini 5 Panduan Memilih Baju Kembaran untuk Merayakan Lebaran

"Adanya chat-an antara korban dan terlapor itu memang benar dan initnya korban ini kurang intelegensi sehingga diamanfaatkan sebagai alat pemuas nafsu dengan hanya bermodalkan uang atau makanan yang disebutkan oleh kuasa hukum terlapor," tulis Prengky dalam pesan singkat whatapss (WA), Rabu,.27 Maret 2024 siang.

Diberitakan sebelumnya, tindakan bejad dialami seorang gadis desa Sungsang Kecamatan Banyuasin II  inisial M yang diper***a secara bergiliran oleh delapan orang  hingga hamil enam bulan.

Kejadian berkali-kali dalam rentan waktu bulan April hingga Oktober 2023 silam di dalam sebuah gubuk di Kampung Buyut Desa Sungsang Kecamatan Banyuasin II. 

Ke delapan pelaku masing-masing berinisial Kh, Ri, Fa, Ip, Ti, Fa, Hr dan A yang hingga kini masih berkeliaran bebas di desanya tanpa mau bertanggungjawab.

Tak terima atas perlakuan bejad kedelapan pelaku, kakak ipar korban berinisial NA (24) melaporkan tindak pemerkosaan itu ke SPKT Polda Sumsel pada Jum'at, 15 Maret 2024 malam.

Kategori :