Dalam dakwaan JPU juga disebutkan, bahwa Slamet meminta bantuan kepada terdakwa Edi Kurniawan untuk mengkondisikan penanganan perkara yang sedang dihadapinya kepada saksi Bobby H Holomoan Sirait. Dimana saat itu Bobby menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Palembang.
“Bahwa terdakwa Edi Kurniawan telah menerima pemberian berupa uang sebesar Rp65.500.000 atau setidak-tidaknya sebesar Rp20.500.000 dari terdakwa Slamet selaku mantan Kepala SMAN 19 Palembang," tegas JPU.
Terdakwa Edi Kurniawan selaku tim pemeriksa terkait dana komite dan pembangunan tahun 2021-2022, telah melakukan sesuatu dengan menyatakan bahwa dana komite bukanlah uang negara. Berusaha untuk mengkondisikan penanganan perkara yang sedang dihadapi saksi Slamet melalui Bobby H Sirait selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang.
Atas perbuatannya terdakwa dijerat tiga pasal alternatif subsideritas yakni Primair Pasal 12 Huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau lebih subsidair Pasal 5 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nsw/air)