JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID-Sebanyak 7 anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur (KL) diberhentikan. Mereka dinilai tak becus kerja, sehingga gagal menggelar pemungutan suara dengan baik.
Keputusan tegas memecat PPLN Kuala Lumpur dijatuhkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI setelah muncur persoalan pada Pemilu 2024 lalu.
Karena terindikasi kuat tidak menjalankan tugas dengan baik dan maksimal, maka muncul persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.
"Ada problem dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan alasan KPU RI memberhentikan 7 anggota PPLN itu.
BACA JUGA:Ada PPLN yang Belum Serahkan DPS LN
Untuk itu, KPU RI mengambil alih pengelolaan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur.
’’Akan ada beberapa anggota KPU pusat yang ditugaskan melaksanakan PSU di KL. Mereka akan didukung oleh tim sekretariat jenderal,’’ jelas dia.
Menurut Hasyim, saat ini tahapan PSU di Kuala Lumpur tengah disiapkan. Sesuai rekomendasi Bawaslu, PSU dimulai dengan pemutakhiran data.
Data DPT yang sebelumnya ditetapkan akan dicoklit ke lapangan, termasuk menentukan metode pemilihan apa yang cocok.
BACA JUGA:Ada Apa? Rekomendasikan Pemilu di Kuala Lumpur Diulang. Ini Penjelasan Bawaslu
Kata Hasyim, pihaknya juga mengakomodasi daftar pemilih khusus yang sama sekali belum masuk DPT PSU. Sementara yang sudah memilih di tempat pemungutan suara (TPS) dipastikan tidak ikut dalam coblosan ulang.
Dia mengakui kalau PSU di PPLN Kuala Lumpur akan sangat rumit. Namun KPU punya pengalaman serupa saat menggelar PSU total di Nabire akibat sengkarut data pemilih.
KPU akan berupaya bekerja sesuai rentang waktu yang tersedia. Sebelumnya, Bawaslu RI telah merekomendasikan PSU di PPLN Kuala Lumpur untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK).
Ratusan ribu pemilih terdampak karena rekomendasi itu. Tak hanya coblosan, Bawaslu meminta agar pemilih dimutakhirkan ulang.
BACA JUGA:Lakukan Pengecekan, Hitung Ulang Surat Suara
BACA JUGA:Surat Suara Terbawa Pulang oleh Pemilih: Gerindra Laporkan Kasus, Bawaslu Gelar Sidang