Ada PPLN yang Belum Serahkan DPS LN

Beberapa Panitia Peminilahn Luar Negeri (PPLN) diketahui belum menyerahkan Berita Acara (BA) Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) LN kepada Panwaslu LN. Hal itu diungkap anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty ketika memberikan arahan dalam Rakor Pengawasan Penetapan DPS LN Bersama Panwaslu LN secara dalam jaringan (daring), Jumat (14/4).

Berdasarkan laporan hasil pengawasan Panwaslu LN, terdapat beberapa Panitia Pemilihan PPLN yang belum menyerahkan salinan Berita Acara rekapitulasi DPSLN pada 4-6 April 2023.

Dia menegaskan Panwaslu LN berhak mendapatkan salinan BA dari PPLN sebagaimana perintah Pasal 57 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022. Dalam Pasal 57 Panwaslu LN disebut mendapat data-data; DPSLN dalam formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN, BA pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Perubahan Pemilih PPLN, dan formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN.

Lolly menjelaskan sebagai langkah awal Panwaslu LN bisa mulai berkirim surat terlebih dahulu untuk meminta salinan BA tersebut. “Kalau ternyata sudah diminta, disurati, (salinan BA) tetap belum diberikan, sahabat-sahabat (Panwaslu) silakan berikan saran perbaikan,” tutur Lolly .

Apabila pengawas pemilu sudah memberikan saran perbaikan akan tetapi PPLN tetap tidak memberikan salinan data maka Lolly memberikan arahan untuk dapat memproses pelangggaran administrasi pemilu.

“Secara mekanisme, PPLN harus memberikan salinan data DPSLN kepada Panwaslu LN, jika tidak diberikan patut diduga sudah terjadi dugaan pelanggaran administrasi,” kata aktifis perempuan itu.

Di sisi lain, Lolly juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para Panwaslu LN dari 44 willayah atas kerja keras yang telah dilakukan, khususnya mengawasi rekapitulasi DPSLN. “Untuk seluruh kerja yang luar biasa kami harus menyampaikan terima kasih,” kata dia.(bws)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan