Ada Apa? Rekomendasikan Pemilu di Kuala Lumpur Diulang. Ini Penjelasan Bawaslu

Suasana pemilihan umum di Kuala Lumpur, beberapa hari lalu. Rekomendasi Bawaslu, pemilu di sana akan diulang.-foto: ist-

JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID-Ada banyak masalah dalam Pemilu 2024. Tidak di dalam negeri saja, tapi juga di luar negeri. Misalnya di Kuala Lumpur, Malaysia.

Badan Pengawas Pemilu memutuskan untuk tidak mengakui pelaksanaan pemungutan suara di wilayah PPLN Kuala Lumpur. Khususnya untuk yang metode coblosan via pos dan Kotak Suara Keliling (KSK).

Oleh karenanya, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk mengulangi pemungutan suara melalui dua metode tersebut. Apa sebabnya?

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, rekomendasi itu keluar setelah Pengawas Pemilu Kuala Lumpur menilai ada pelanggaran administrasi. Dengan begitu, suara yang telah telah diberikan dinyatakan tidak sah untuk dihitung.

BACA JUGA:Kapolda Pantau Rekapitulasi Suara

BACA JUGA:Minggu, Rekapitulasi di Tingkat PPK

"Rekomendasi Panwas KL menyatakan demikian," kata dia, kemarin. Bagja menuturkan, ada sejumlah pelanggaran yang terjadi dalam pemilu KL.

Misalnya ditemukan fakta daftar pemilih yang tidak sempat dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) sebanyak 88 persen.

Ada juga 18 panitia pemutakhiran data pemilih fiktif hingga terjadi pergeseran jumlah pemilih TPS menjadi KSK.

Kasus lainnya adalah banyak surat suara pos yang tak sampai ke pemilih, adanya pencoblosan oleh petugas, hingga pelaksanaan KSK di sejumlah tempat yang dibubarkan.

BACA JUGA:Hasil Quick Count Pemilu 2024: Prabowo-Gibran Unggul Satu Putaran, PDIP Jadi Oposisi Murni?

BACA JUGA:Update Perolehan Suara Pileg DPR RI Dapil Sumsel 2 Jumat 16 Februari 2024, Pukul 14.32 WIB

Ditambahkan Bagja, akumulasi pelanggaran administrasi tersebut tidak dapat diteruskan. Meski pihak PPLN Kuala Lumpur telah melakukan penghitungan suara, dia meminta dihentikan.

"Karena berpotensi mempengaruhi kemurnian suara," kata dia. Dalam pemilihan ulang metode pos dan KSK, Bawaslu meminta para pemilih yang telah menyalurkan hak suara di TPS didata demi memastikan mereka tidak masuk dalam pemilihan metode Pos dan KSK.

"Menghindari pemilih coblos dua kali," terangnya. Selain kasus di Malaysia, dalam pemantauan kemarin Bawaslu juga menemukan sejumlah kasus lainnya.

Seperti surat suara telah tercoblos di Gunung Putri Bogor hingga tidak ditemukannya surat suara di sebuah TPS di Cimahi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan