Temukan Indikasi Kecurangan Pemungutan Suara, Bawaslu Rekomendasikan PSU di 3 Daerah, Berpotensi Bertambah
REKAPITULASI PPK : Proses pemeriksaan lembar per lembar surat dari dalam kotak suara, dalam tahapan rekapitulasi suara tingkat PPK Seberang Ulu 1, Palembang, Jumat (2911).- FOTO: BUDIMAN/SUMEKS-
SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ada indikasi terjadi kecurangan saat pemungutan suara Pilkada serentak 27 November 2024 lalu. Seperti di Kota Palembang, Pagaralam, dan Kabupaten OKI, yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Di Kota Palembang, seperti di TPS 15 Kelurahan Kebun Bunga, TPS 25 Kelurahan Lebung Gajah, TPS 22 Kelurahan Sialang, serta TPS 35 Kelurahan 5 Ulu. “Salah satu pelanggaran, ada pemilih yang diwakilkan. Ada pemilih ber-KTP Musi Rawas tapi diperbolehkan mencoblos,” ujar Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, Jumat (29/11).
Menurutnya, hal itu sudah memenuhi syarat dilakukannya PSU. Sebagaimana Pasal 112 ayat 2 point e UU Pemilu. “Karena itu, Bawaslu Palembang merekomendasikan dilakukan PSU,” ujarnya kepada Sumatera Ekspres.
Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Sosialisasi, Sri Maryati, mengatakan sebelumnya memang ada rekomendasi dari Panwascam ke PPK, untuk menggelar PSU di 4 TPS dimaksud. “Kami akan panggil pihak PPS dan KPPS-nya, untuk dimintai klarifikasi secara langsung,” terangnya.
Sementara terkait rekomendasi PSU di 4 TPS dari Bawaslu Kota Palembang, KPU Kota Palembang akan melakukan klarifikasi dan pengkajian terlebih dahulu. “Baru setelahnya kami akan mengambil sikap, terkait rekomendasi dari Bawaslu Kota Palembang tersebut,” jelas Sri Maryati.
Sambil menunggu kajian divisi hukum, sambung Sri Maryati, pihaknya sambil mempersiapkan langkah-langkah menyikapi rekomendasi Bawaslu Kota Palembang. “Kami minta 4 TPS terkait agar mempersiapkan semuanya bila memang nanti ini dilakukan PSU,” ulasnya.
Di Kabupaten OKI, Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona mengungkapkan pihaknya merekomendasikan PSU di 2 TPS. Yakni TPS 01 Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, dan TPS 1 Desa Kerta Mukti, Kecamatan Air Sugihan.
Alasannya, ada pemilih yang memiliki KTP luar daerah, tapi bisa mencoblos tanpa adanya surat keterangan pindah memilih. Itu di TPS 01 Desa Gajah Mati. “Pemilih menggunakan KTP Kayuagung, tapi diperbolehkan mencoblos tanpa ada surat pindah memilih, 3 orang,” katanya.
Kemudian, ada pemilih luar daerah yang masuk dalam DPTb yang seharusnya hanya memilih satu surat suara Pilgub. Tapi dia ikut mencoblos surat suara Pilbup. Itu kejadiannya di TPS 1 Desa Kerta Mukti, Air Sugihan. "Jadi ini alasan kami merekomendasikan PSU," terangnya.
Tidak menutup kemungkinan masih ada potensi PSU akan bertambah. Mengingat saat ini pada beberapa TPS sedang dilakukan pencermatan lebih lanjut potensi pelanggarannya. “Setelah dikaji, kami akan melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu OKI,” singkat Antoni Akhyar, Komisioner KPU OKI Divisi Penyelenggaraan Pemilu.
BACA JUGA:Kegiatan Operasional Bank Indonesia Ditiadakan pada Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024