Kegiatan Operasional Bank Indonesia Ditiadakan pada Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024
Kegiatan Operasional Bank Indonesia Ditiadakan pada Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024-Foto: Bank Indonesia-
SUMATERAEKSPRES.ID - Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang, Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk meniadakan seluruh kegiatan operasionalnya.
Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024, yang menetapkan hari tersebut sebagai Hari Libur Nasional.
Keputusan tersebut secara langsung mempengaruhi berbagai aktivitas di sektor keuangan, terutama yang berkaitan dengan sistem pembayaran dan transaksi moneter.
Pemerintah melalui Keputusan Presiden tersebut mengatur bahwa tanggal 27 November 2024, yang bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada serentak, akan dijadikan sebagai hari libur.
BACA JUGA:Wuling BinguoEV Jadi Sorotan, Mobil Listrik Terlaris Siap Dominasi MUF GAIKINDO JAW 2024
BACA JUGA:2 BUMN PT Taspen dan Bank Mandiri Buka Loker Bagi Lulusan SMA dan S1
Akibatnya, Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan moneter, mengumumkan bahwa mereka tidak akan menyelenggarakan berbagai kegiatan operasional pada hari tersebut.
Kegiatan yang ditiadakan antara lain adalah operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), yang merupakan sistem penyelesaian transaksi antarbank dalam waktu nyata.
Selain itu, layanan pada Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga tidak akan beroperasi.
BI juga memutuskan untuk menghentikan layanan pada Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) pada hari tersebut.
BACA JUGA:Bank Indonesia Bakal Beri Beasiswa, Ini 20 Jurusan Kuliah yang Jadi Prioritas Bank Sentral Tersebut
BACA JUGA:Inflasi IHK Oktober 2024 Terkendali, Bank Indonesia Optimis Hadapi Tantangan Ekonomi
Tidak hanya itu, layanan operasional kas yang biasanya dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menyuplai uang ke perbankan dan lembaga keuangan lainnya juga akan ditiadakan.
Transaksi operasi moneter, baik yang menggunakan Rupiah maupun valuta asing (Valas), juga akan ditangguhkan.