https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Temukan Indikasi Kecurangan Pemungutan Suara, Bawaslu Rekomendasikan PSU di 3 Daerah, Berpotensi Bertambah

REKAPITULASI PPK : Proses pemeriksaan lembar per lembar surat dari dalam kotak suara, dalam tahapan rekapitulasi suara tingkat PPK Seberang Ulu 1, Palembang, Jumat (2911).- FOTO: BUDIMAN/SUMEKS-

Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Kurniawan SPd, mengatakan selain di Kota Palembang dan Kabupaten OKI, PSU juga berpotensi di Kota Pagaralam. Yaitu, di TPS 5 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan. Karena ada pemilih yang mewakili orang lain.

”Sesuai prosedur, waktu melaksanakan PSU 10 hari dari hari pemungutan suara,” jelasnya. Tidak menutup kemungkinan masih adanya potensi pelaksanaan PSU akan bertambah. karena proses penghitungan pemungutan suara saat ini belum selesai. 

Untuk indikasi kecurangan di TPS 25 Lebung Gajah, disebutnya karena ada pemilih tidak terdaftar nyoblos di tempat tersebut. Di TPS 35 Kelurahan 5 Ulu, ada pemilih menggunakan form C pemberitahuan milik orang lain untuk nyoblos. "Kami masih terus melakukan evaluasi dari laporan yang masuk ke Bawaslu 17 kabupaten/kota," papar Kurniawan. 

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Handoko menerangkan jadwal rekapituasi suara di tingkat PPK, dari 28 November hingga 3 Desember 2024.  Rekapitulasi tingkat KPU kabupaten/kota dilakukan pada 5-7 Desember 2024.

Dari sana, akan diketahui siapa yang memperoleh suara terbanyak di tingkat kabupaten/kota. “Rekapitulasi tingkat provinsi, akan dilakukan 9 sampai 13 Desember. Baru diketahui suara terbanyak nantinya,” papar Handoko.

 BACA JUGA:KPU Empat Lawang Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Persiapkan Masyarakat Menyambut Pilkada

BACA JUGA:27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional, Inilah Tahapan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada

Kepada masyarakat, dia mengimbau untuk bersabar menunggu hasil rekap berjenjang oleh KPU, sesuai tingkatan masing-masing. “Sejauh ini, proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS, masih relatif lancar,” sebutnya.

Meski diakuinya, ada 1 rekomendasi dari Bawaslu Kota Pagaralam, untuk dilakukan PSU di TPS 5 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan. "Di situ karena ada warga yang salah memilih TPS,” bebernya. 

Nantinya semua akan dikaji sesuai PKPU Nomor 15, tentang proses penyelesaian sengketa. “Ada ruangnya, apa yang dilakukan KPU kota dan provinsi, karena menyangkut dua pemilihan,” tukasnya.

Handoko mengimbau kepada jajarannya terkhusus di tingkat PPK yang akan melakukan rekapitulasi, untuk bekerja profesional dan berintegritas sesuai peraturan yang ada.  “KPU akan tetap melakukan rekapitulasi sesuai jadwal. Masyarakat bisa melihatnya dari livestreaming medsos KPU,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua KPU Muara Enim Rohani SH, melalui Komisioner Divisi Teknis Nopri Jaya SPd, mengatakan saat ini masih berlangsung proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. "Sejauh ini laporan pleno PPPK di Kecamatan, tidak ada PSU," singkatnya.

BACA JUGA:Kejari Geledah Kantor DLH Banyuasin, Kasus Dugaan Korupsi Pemungutan Biaya Pengambilan Uji Sampel Laboratorium

BACA JUGA:Inilan Hasil Hitung Pemungutan Suara Ulang di TPS 18 Prabumulih, Suara Prabowo-Gibran Segini!

Sementara itu, proses rekapitulasi suara di berbagai PPK, tengah berlangsung. Pantauan di PPK Seberang Ulu 1 Palembang, proses pembukaan gudang logistik maupun kotak suara dilakukan petugas PPS dan PPK, disaksikan pihak keamanan Polri dan TNI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan