PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Salah satu pengusaha pempek lokal inisial "S" yang merupakan Wajib Pajak (WP) merasa heran dan kaget saat dirinya ditagih pajak (PPH) sebesar Rp16 Miliar oleh KPP Pratama.
Melalui Ahmad Khalifah Rabbani, Selaku Kuasa Hukum "S" menjelaskan, jika kliennya merupakan salah satu WP yang diminta untuk membayar Pajak (PPH) oleh KPP Pratama.
"Klien kita ini salah satu pengusaha pempek lokal, dia kaget skaligus heran saat diminta membayar Pajak (PPH) dengan nilai yang fantastis, sebesar Rp16 Miliar oleh Kantor Pajak," katanya sabtu, 24 Februari 2024.
Lanjut Ahmad, dengan nominal pajak yang dinilai tidak wajar dan tidak sesuai dengan pemasukan tersebut, maka kliennya mengajukan keberatan.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pajak, Oknum ASN Pajak Jalani Tahap II, 3 Tersangka Takut disorot Awak Media
"Setelah proses keberatan diputus, akhirnya penetapan pajak klien kami ini turun menjadi Rp3,1 Miliar," katanya.
Nah, hasilnya justru lebih mengherankan lagi, ternyata perhitungan dan penetapan pajak klien kami selama ini sangat jauh sekali selisihnya.
"Ini jadi tanda tanya besar ada apa dan bagaimana sebenarnya mereka (petugas pajak-red) menetapkan pajak seorang WP," katanya heran.
Namun, Ahmad mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik hasil dari Keberatan kliennya tersebut, karena setelah sekian lama mengajukan proses keberatan, baru sekarang keberatan kliennya dijawab dan direspon dengan baik.
BACA JUGA:Ngeluh Gaji Rp 30 Juta, Wanita Ini Disentil Dirjen Pajak: Gaya Hidup Melebihi Pendapatan
"Kami mengapresiasi pimpinan Kanwil Sumsel Babel saat ini, karena justru diperiode sekarang ada kepastian, dan ini sangat berbeda dibandingkan pada periode sebelumnya," tegasnya.
Kemudian, Terhadap hasil keberatan yang telah ditetapkan, pihaknya juga masih bisa melakukan banding dan masih mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pengurangan pajak.
BACA JUGA:OTT Kedua Tahun 2024, KPK Amankan 10 Orang Terkait Insentif Pajak dan Retribusi Daerah
“Artinya hasil keberatan ini belum final, klien kami masih dapat melakukan banding dan masih dapat terjadi penurunan nominal pajak sesuai dengan peraturan perundang- undangan” imbuhnya.