https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kasus Korupsi Pajak, Oknum ASN Pajak Jalani Tahap II, 3 Tersangka Takut disorot Awak Media

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima Tahap II, penyerahan tiga tersangka dan barang bukti Kasus korupsi pemenuhan pajak senilai Rp835 juta lebih dari penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Rabu 7 Februari 2024-Foto: Nanda/sumateraekspres.id-

SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima penyerahan tahap II dari tiga tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi pemenuhan pajak senilai Rp835 juta lebih.

Penyerahan ini dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Rabu, 7 Februari 2024.

Ketiga tersangka ini adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di bidang pajak, yakni Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar, dan Natalia Wulan Purnamasari.

Ketika tahap II ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Palembang, para tersangka terlihat mencoba menghindari sorotan media. Mereka menggunakan masker dan topi, serta menundukkan kepala.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Sumsel Sumbang Makanan Tambahan Kelompok Posyandu, Minta Pemkot Palembang Ditinjau Ulang Pajak

BACA JUGA:Ngeluh Gaji Rp 30 Juta, Wanita Ini Disentil Dirjen Pajak: Gaya Hidup Melebihi Pendapatan

Natalia Wulan Purnamasari bahkan langsung masuk ke dalam mobil tahanan tanpa menoleh ke arah media.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, melalui Kasubsi Intelijen Fachri Aditya SH, mengonfirmasi penerimaan tahap II tersebut.

"Kami telah menerima tahap II dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, berupa tersangka dan barang bukti," ujarnya.

Fachri menjelaskan bahwa selanjutnya pihaknya akan menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

BACA JUGA:Omzet di Bawah Rp9 Juta Tak Dikenai Pajak, Berharap Tarif Pajak Ditinjau Ulang

BACA JUGA:Nah Lo! Akun Ditjen Pajak Pantau Istri Ustaz Solmed di TikTok

"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun dakwaan dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Palembang," tambahnya.

Modus operandi yang digunakan oleh ketiga tersangka adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan oleh beberapa perusahaan dari tahun 2019 hingga 2021.

"Dugaan tersebut mencakup penerimaan gratifikasi dari beberapa perusahaan wajib pajak, dengan jumlah uang yang cukup besar," ungkap Fachri.

Perusahaan swasta yang terlibat antara lain PT Hebat Petroleum Energy, PT Rizky Jaya Utama, PT Lematang Enim Energy, dan PT Inti Dwitama. Lebih lanjut, telah ada sekitar 35 saksi yang diperiksa dalam penyidikan ini.

Tim kuasa hukum tersangka menolak memberikan komentar setelah mendampingi kliennya dalam tahap II di Kejaksaan Negeri Palembang.

Diketahui bahwa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tiga di antaranya adalah oknum pegawai pajak, sementara tiga lainnya berasal dari perusahaan wajib pajak.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Saat ini, para tersangka telah ditahan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Rumah Tahanan Pakjo dan Lapas Perempuan Merdeka Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan