Dua Personel Brimob Polda Sumsel Dipecat Karena Disersi, Upacara PTDH Digelar Khidmat
Dua Personel Brimob Polda Sumsel Dipecat Karena Disersi, Upacara PTDH Digelar Khidmat-Foto: IST -
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Dua anggota Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) resmi diberhentikan dari dinas kepolisian setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa disersi.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut digelar dalam sebuah upacara resmi yang dilangsungkan di Lapangan Markas Komando Brimob Polda Sumsel, Bukit Besar, Palembang, pada Kamis (24/4/2025).
Kedua anggota yang dipecat masing-masing berinisial Bripka MK dan Bharatu YD. Keputusan pemecatan tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Pelaksana (Dansatlak) Brimob Polda Sumsel, Kombes Pol Susnadi SIK, dalam sebuah prosesi simbolik yang disaksikan oleh seluruh pejabat utama, perwira, dan jajaran personel Sat Brimob.
BACA JUGA:Tim Investigasi Gabungan Telusuri Tanggul Jebol di Tambang Batubara Banyuasin
BACA JUGA:Inovasi Emma, Akses Mudah Layanan Digital, AXA Mandiri Resmikan Kantor Layanan Baru
Dalam prosesi tersebut, Kombes Pol Susnadi mencoret foto kedua personel yang di-PTDH menggunakan cat semprot berwarna merah sebagai bentuk simbolis berakhirnya status kedinasan mereka sebagai anggota Polri.
Upacara ini menjadi momen serius yang menandai sikap tegas institusi terhadap pelanggaran disiplin.
“Pagi ini kita melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua personel karena pelanggaran disiplin berat. Semua bisa menyaksikan sendiri tadi bentuk komitmen kita,” ujar Kombes Susnadi dalam sambutannya.
BACA JUGA:Deretan Smartphone Nokia Murah Berkamera Terbaik April 2025, Performa Oke Harga Terjangkau
BACA JUGA:Lagi Tertidur Pulas, Pencuri 10 Ponsel Android Konter di Lahat Diringkus Polisi
Ia juga menyampaikan pesan dari Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK, yang menegaskan bahwa institusi tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran, dan akan menindak secara tegas siapa pun yang melanggar aturan dinas kepolisian.
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas. Tidak ada tempat bagi anggota yang tidak mematuhi aturan,” tambah Susnadi.
Menurut catatan selama kepemimpinan Kombes Susnadi, ini merupakan kali ketiga dilakukan PTDH terhadap anggota Sat Brimob Polda Sumsel.
Sebelumnya, satu personel diberhentikan karena kasus narkoba, dan kini dua lainnya karena masalah ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah alias disersi.
