Syarat Agar Tunjangan Sertifikasi 2026 Cepat Cair
Agar tunjangan sertifikasi 2026 cepat cair, guru wajib memastikan data Dapodik valid, Info GTK hijau, dokumen lengkap, beban kerja sesuai, dan absensi tercatat baik.-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID-Tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu bentuk penghargaan negara terhadap profesionalisme pendidik.
Memasuki tahun anggaran 2026, perhatian para guru kembali tertuju pada kesiapan administrasi agar pencairan tunjangan tidak mengalami keterlambatan seperti yang sering terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Proses pencairan tunjangan profesi (TPG) sangat bergantung pada kelengkapan data, ketepatan pelaporan, serta pemenuhan syarat yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kemendikbudristek dan Pemerintah Daerah.
Agar tunjangan sertifikasi 2026 dapat cair lebih cepat, guru perlu memahami secara lengkap apa saja syarat, prosedur, hingga potensi hambatan teknis yang bisa muncul.
BACA JUGA:Perbedaan Tunjangan Sertifikasi ASN dan Honorer di 2026: Pemerataan yang Mulai Terlihat
BACA JUGA:Anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2026 Naik, Total Menembus Rp 88 Triliun
Tunjangan sertifikasi pada dasarnya diberikan kepada guru yang telah memenuhi kualifikasi akademik, memiliki sertifikat pendidik, serta melaksanakan beban kerja minimal sesuai regulasi.
Namun, banyak guru yang mengalami kendala bukan karena tidak memenuhi syarat, melainkan karena administrasi yang terlambat diperbarui atau terdapat kesalahan input di platform digital seperti Dapodik, Info GTK, dan aplikasi kepegawaian di daerah masing-masing.
Oleh sebab itu, kunci utama percepatan pencairan pada 2026 adalah memastikan seluruh syarat terpenuhi jauh sebelum batas waktu pemrosesan.
Syarat pertama yang harus diperhatikan ialah keaktifan data Dapodik. Data guru yang tidak sinkron atau terlambat diperbarui dapat menyebabkan validasi Info GTK menjadi tidak valid.
Guru perlu memastikan bahwa jam mengajar yang diinput operator sekolah sudah sesuai struktur kurikulum dan memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, atau ekuivalen untuk guru dengan penugasan khusus.
Kesalahan kecil, seperti salah menempatkan rombel, tidak mengisi mapel dengan benar, atau memasukkan tugas tambahan tanpa SK terbaru, bisa berakibat pada keterlambatan pencairan tunjangan satu triwulan penuh.
