Lagi Tertidur Pulas, Pencuri 10 Ponsel Android Konter di Lahat Diringkus Polisi
BOBOL KONTER: Tersangka Masdi (39) pelaku pembobolan konter ponsel yang diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Kikim Barat. Foto : agustriawan/sumeks --
LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Petugas Unit Reskrim Polsek Kikim Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu M Arafah SH berhasil meringkus satu dari dua pelaku pembobol konter ponsel dengan menggasak 10 unit ponsel Android senilai hampir Rp30 juta.
Tindak pembobolan konter ponsel milik korban Muda Purna Huakbar (33) di Desa Wonorejo, Kecamatan Kikim Barat itu dilakukan pada Kamis (27/2/2025) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.
BACA JUGA:Rentetan Pembobolan di Balai Agung: Tiga Rumah Jadi Sasaran, Kerugian Capai Puluhan Juta
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah di Merapi Barat, Satu Pelaku Masih Buron
Tersangka Masdi (39) warga Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat diringkus di rumahnya pada Rabu (23/4/2025) sore, ini setelah sebelumnya petugas menerima informasi mengenai keberadaan korban yang telah dinyatakan buron sejak akhir bulan Februari 2025 yang lalu itu.
Dalam aksi pembobolan konter ponsel itu tersangka Masdi bertugas sebagai orang yang memantau situasi luar konter tersebut, sedangkan rekannya berinisial ARJ yang kini dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) unit reskrim Polsek Kikim Barat.
“Tersangka digerebek di rumahnya dan ditangkap tanpa perlawanan saat berada di dalam kamar tidur rumahnya. Tersangka mengakui terlibat langsung dalam aksi pencurian bersama rekannya berinisial S yang saat ini masih buron,” unglap Kapolres Lahat AKBP Novy Edyanto SIK MIK melalui Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH kemarin (24/4/2025).
Menurut Lispono, dari pengakuan tersangka Masdi saat itu rekannya berinisial S sebagai eksekutor yang awalnya merusak dan membuka paksa jendela dan teralis besi di konter tersebut menggunakan obeng.
"Setelah jendela dan teralis berhasil dibuka kedua pelaku dengan leluasa masuk dan menggasak sebanyak 10 unit ponsel yang ada di dalam etalase," sebut Lispono, kemarin (24/4/2025).
Selain meringkus tersangka Masdi, polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya satu unit ponsel android merek Vivo Y19S beserta kotaknya yang diduga merupakan salah satu ponsel yang turut dicuri.
Tak hanya itu, saat digeledah di kamar tersangka Masdi polisi juga menemukan sejumlah BB yang berkaitan dengan dugaan tindak penyalahgunaan narkoba.
Berupa plastik klip bening dalam keadaan kosong, korek api hingga pipet dan pireks yang diduga sebagai alat untuk mengisap sabu.
Tersangka Masdin telah ditahan di Mapolsek Kikim Barat dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
