PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Palembang kelas IA Khusus memutuskan untuk menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua dan anggota Bawaslu Ogan Ilir (OI) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2019-2020. Pada Kamis, 22 Februari 2024, mereka dinyatakan bersalah.
Dermawan Iskandar, mantan Ketua Bawaslu OI, bersama Karlina dan Idris, mantan Komisioner Bawaslu OI, masing-masing divonis 2 tahun dan 2 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis hakim yang dipimpin oleh Masriati SH MH.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa ketiga terdakwa secara sah telah melanggar hukum dengan melanggar Pasal 3 dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.
Mereka dinilai telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, serta menyalahgunakan wewenang jabatan atau kedudukan.
BACA JUGA:Ternyata! PPK Tak Lakukan Laporan Berjenjang dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada OKU Timur
BACA JUGA:Oknum Karyawan Bank Plat Merah Ikut Terseret, Kasus Pemberian Kredit Modal Kerja di Prabumulih
Selain itu, ketiganya juga dianggap terlibat dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar.
Para hakim menilai bahwa tindakan mereka tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Meskipun ada faktor yang meringankan, seperti beritikad baik dengan menitipkan uang pengganti dan sikap sopan selama persidangan, tetapi tindakan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa dianggap lebih berat.
Karenanya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Idris dan Dermawan Iskandar selama 2 tahun 8 bulan, sementara Karlina dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta yang dapat diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Anak Usaha PTBA: Arsal Ismail Akui PT SBS Merugi dan Belum Bagikan Deviden
Idris diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp100 juta, sedangkan Dermawan Iskandar harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp250 juta.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OI yang menuntut mereka dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta yang dapat diganti dengan kurungan selama 6 bulan.