Oknum Karyawan Bank Plat Merah Ikut Terseret, Kasus Pemberian Kredit Modal Kerja di Prabumulih

Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih menaikkan status tersangka terhadap REP yang berprofesi sebagai karyawan di salah-satu Bank plat merah yang ada di Prabumulih.-Foto: Dian/sumateraekspres.id-

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Hendra Gustiawan, yang lebih dikenal dengan nama Hendra Baja, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 19 Februari 2024, oleh Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih.

Namun, bukan hanya dia yang terseret dalam kasus ini. Seorang karyawan bank yang identitasnya disamarkan dengan inisial REP, juga ikut terseret dalam kasus pemberian kredit modal kerja.

REP, yang bekerja di salah satu bank plat merah di Prabumulih, dinaikkan statusnya menjadi tersangka setelah pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Dia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi pink bertuliskan "tahanan Kejaksaan Negeri Prabumulih", menutupi wajahnya dengan kedua tangan agar tidak terekam oleh kamera wartawan yang telah menunggu di luar.

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Beri Penghargaan Kejari Prabumulih, Selamatkan Kerugian Negara Hingga Rp3,7 Miliar Lebih

BACA JUGA:Sah, Tol Indralaya - Prabumulih Resmi Bertarif

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH, didampingi oleh Kasi Pidsus Safei SH dan seorang penyidik, diungkapkan bahwa REP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit modal kerja antara tahun 2012 hingga 2017, atas nama debitur CV Baim Truss.

Tersangka REP dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP.

Menurut Mang Oy, seorang sumber yang akrab dengan kasus ini, peran REP dalam skema ini adalah sebagai analis AO untuk pemberian kredit.

Namun, dalam pelaksanaannya, REP gagal memverifikasi dengan baik apakah SPK (Surat Perjanjian Kerja) yang dijaminkan oleh Hendra Gustiawan nyata adanya.

BACA JUGA:Berlaku Tengah Malam 20 Februari 2024, Benarkah Tol Indraprabu Mulai Bertarif ?

BACA JUGA:50 Persen Merupakan Wajah Lama Calon Wakil Rakyat Prabumulih

Hasil investigasi menunjukkan bahwa SPK tersebut adalah fiktif, tidak didukung oleh kontrak yang sah, dan proyek yang dijanjikan juga tidak nyata.

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,4 miliar, dan pihak kejaksaan sedang melakukan pengembangan lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi terkait dari pihak bank, Pemkot, dan debitur.

Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam pemberian kredit serta kewaspadaan terhadap potensi penipuan dan korupsi di sektor perbankan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan