Mantan Pejabat Bawaslu Ogan Ilir Divonis Bersalah, 2 Tahun di Penjara

Kamis 22 Feb 2024 - 17:38 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Athira

Setelah vonis dibacakan, para terdakwa dan jaksa penuntut umum diberi waktu untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Perkara ini bermula dari dugaan korupsi terhadap dana hibah Bawaslu OI tahun 2019-2020 senilai Rp19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir.

Hasil penyidikan menunjukkan adanya pertanggungjawaban fiktif atau peningkatan angka dalam pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.

BACA JUGA:KACAU! Lama Menghilang, Kasus Jalinsum Diportal Muncul Lagi di Muratara Usai Pemilu, Ada Apakah Gerangan?

BACA JUGA:KACAU! Lama Menghilang, Kasus Jalinsum Diportal Muncul Lagi di Muratara Usai Pemilu, Ada Apakah Gerangan?

Hasil audit BPKP Sumatera Selatan juga menyatakan bahwa perbuatan ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar.

Sebagai langkah transparansi, keluarga salah satu terdakwa bahkan menitipkan uang pengganti kepada Kejaksaan Negeri OI sebesar Rp230 juta dan satu handphone merek Apple sebagai barang bukti pada 6 September 2023.

Pada hari yang sama, rumah terdakwa lainnya juga digeledah oleh penyidik.

Demikianlah perkembangan terbaru dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Bawaslu OI. (NSW)

Kategori :