Ternyata! PPK Tak Lakukan Laporan Berjenjang dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada OKU Timur
idang kasus korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020 dan 2021 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-Foto: Nanda/sumateraekspres.id-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang kasus korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020 dan 2021 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur terus bergulir.
Sidang kali ini menghadirkan saksi yang memberikan kesaksian mengejutkan terkait kurangnya pelaporan berjenjang oleh Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK).
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus pada Rabu, 21 Februari 2024, menjadi panggung bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Timur untuk menghadirkan saksi-saksi kunci.
Dalam sidang tersebut, terdapat tiga terdakwa, yakni Akhmad Widodo dan Karlisun, PPK tahun 2019-2020, serta Mulkam, selaku Bendahara.
BACA JUGA:Oknum Karyawan Bank Plat Merah Ikut Terseret, Kasus Pemberian Kredit Modal Kerja di Prabumulih
BACA JUGA:Tuntutan Belum Siap, Hakim Kembali Tunda Sidang Pembunuhan Adik Bupati Muratara
Saksi yang dihadirkan memberikan gambaran mengenai proses dan mekanisme pencairan Dana Hibah pada Bawaslu OKU Timur.
Jumadi, Sekretaris Daerah saat itu, menjelaskan bahwa pengesahan Nomor Pokok Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp16,5 miliar dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pemkab OKUT dan Bawaslu.
Namun, kekurangan terjadi dalam pelaporan setelah pengesahan tersebut.
Pakerti Luhur, Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja (Satker) Bawaslu Sumsel, mengakui bahwa PPK tidak melaporkan penggunaan dana hibah secara berjenjang sesuai dengan aturan.
Padahal, PPK memiliki tanggung jawab penuh terkait pengelolaan dana hibah yang ditransfer langsung oleh Pemkab OKU Timur ke rekening Bawaslu.
BACA JUGA:Ini yang Harus DIlakukan Jika Hamil Tua Tapi Belum Alami Kontraksi
BACA JUGA:Kapan Sebaiknya Makan Malam Dilakukan, Cek Disini Jawabannya
Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.
Selain itu, dakwaan dari JPU menunjukkan bahwa terdakwa diduga melakukan tindakan korupsi dengan mengalihkan dana hibah untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai miliaran rupiah.
Para terdakwa dihadapkan pada Pasal-pasal Tindak Pidana Korupsi yang memberatkan, sebagai upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi dalam pengelolaan dana publik.
Sidang ini menjadi momentum penting dalam menegakkan integritas dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah.
Dengan kesaksian yang diungkapkan, kini fokus sidang beralih pada bukti-bukti yang akan menegaskan atau membantah dugaan korupsi dalam kasus ini.
Proses hukum terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat dan kepatuhan terhadap hukum di tingkat daerah.