Lolos Hukuman Mati, Alim Divonis Seumur Hidup, Puguh 16 Tahun Penjara
Alim divonis seumur hidup, Puguh 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan H Agustoni. Vonis ini menambah daftar pembunuhan berencana di PN Kayuagung. Foto:Nisa/Sumateraekspres.id--
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID – Dua terdakwa pembunuhan terhadap bos material bangunan H Agustoni, Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman (27), lolos dari tuntutan hukuman mati.
Mereka masing-masing dijatuhi vonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung pada Selasa (14/1).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eva Rachmawati, bersama anggota Majelis Hakim Indah Wijayati SH dan Nadia Septianie SH, Alim Ardianto divonis seumur hidup, sedangkan Puguh Nurrohman dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun.
BACA JUGA:Toyota Agya Bekas, Pilihan Tepat untuk Kerja dan Antar Anak Sekolah, Harga Mulai Rp 70 Juta
BACA JUGA:IDXCarbon Capai Pencapaian Baru di Tahun 2025: Perdagangan Karbon Meningkat Pesat
Vonis ini dijatuhkan setelah Majelis Hakim menyatakan keduanya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah mereka telah menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, menyebabkan trauma, dan melakukan pembunuhan yang sangat keji di depan anak-anak.
Mereka juga membunuh korban yang telah meminjamkan uang hingga Rp770 juta, dan belum ada perdamaian dengan pihak keluarga korban," ujar Ketua Majelis Hakim.
BACA JUGA:Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan ke OJK Berdasarkan UU P2SK
Namun, meski demikian, ada hal yang meringankan, yakni kedua terdakwa menunjukkan sikap sopan dan penyesalan selama persidangan berlangsung.
Kedua terdakwa tampak hanya tertunduk saat mendengarkan pembacaan vonis tersebut. Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada mereka apakah menerima keputusan itu, namun baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim terkait keputusan ini.
BACA JUGA:Si Kembar Asal Prabumulih Jadi Polisi, Viral di Media Sosial